HARIAN MERAPI - sidang praperadilan atas penetapan tersangka SW, pemilik Palms Karaoke dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (25/1/2023).
sidang ketiga yang dipimpin Hakim Adhi Satrija Nugroho SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. sidang itu dihadiri pemohon dan penasehat hukum dan dua saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon.
Dua orang saksi terdiri dari 1 orang saksi ahli dan 1 orang saksi fakta yang meringankan pemohon. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH mengatakan dirinya tetap menunggu hasil keputusan dari Majelis Hakim.
"Nanti melihat bagaimana Hakim menilai saja, kalau saya menanggapi itu sesuai keterangan mereka, nanti hakim akan melihat bukti persesuaian surat dengan saksi," ucapnya setelah sidang.
Sementara, Kuasa Hukum SW, Christina Wulandari, SH pada kesempatan itu menyampaikan, Palm Karaoke terikat perjanjian lisensi dengan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama Karya Cipta Indonesia (KCI).
"Palm Karaoke dengan kewajibannya melakukan pembayaran royalty setiap tahunnya sejak tahun 2006 hingga saat ini," jelasnya.
Tahun 2019 saat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yaitu lembaga yang memiliki amanah untuk menangani pengumpulan royalty penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia melakukan sosialisasi pembayaran royalty satu pintu melalui rekening LMKN.
"Palm Karaoke berusaha mengakomodir perubahan aturan itu, tapi ditengah upaya Palm Karaoke mengakses informasi satu pintu, tiba-tiba pemilik Palm Karaoke dilaporkan dengan dugaan perbuatan pidana," jelasnya.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, ternyata tidak ditemukan adanya bukti yang cukup atas pelanggaran pidana. Sehingga kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada bulan Juni 2021.
Kemudian Asirindo mempraperadilan Polda DIY, atas SP3 itu dan dimenangkan sepenuhnya oleh Asirindo. Namun atas putusan praperadilan yang diajukan Asirindo, maka perkara ini dilanjutkan kembali pada bulan Desember 2021.
Menanggapi hal itu SW mengaku sudah membayar royalti ke KCI dibawah LMKN, sehingga sudah tidak ada alasan untuk membayar di Asirindo. "Tidak ada hak saya bayar ke Asirindo. Saya sudah bayar ke KCI," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Tetapkan tersangka, Polrestabes Semarang digugat praperadilan
Gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang mulai disidangkan, ini agendanya
Palms Karaoke mengajukan gugatan praperadilan Polda DIY, ternyata ini kasusnya
Sidang gugatan praperadilan pemilik Palms Karaoke, Polda DIY serahkan 115 berkas kepada hakim
Praperadilan Palms Karaoke terhadap Dirreskrimsus Polda DIY, pemohon dan termohon beradu bukti surat