HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan tak ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso.
Dua terdakwa, yakni Kades Berjo Suyatno dan Mantan Direktur BUMDes Berjo Eko Karsono, kini menjalani sidang pembuktian perkara.
Sidang kasus dugaan korupsi BUMDes tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Baca Juga: 7 Lagu K-Pop sedih yang bisa bantu meredakan stres, dari Blackpink hingga 2AM, berikut play list-nya
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan sidang kasus korupsi BUMDes Berjo pekan depan dijadwalkan pemeriksaan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, lalu pembacaan tuntutan.
"Sidang masih berjalan untuk memeriksa saksi ahli dari terdakwa," kata dia, Kamis (26/1/2023).
Dalam sidang sebelumnya, Gilang mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).
Baca Juga: Delapan makanan berupa buah dan sayuran ini bisa menjaga kesehatan mata, termasuk ubi jalar
Selama proses persidangan tersebut, ada sebanyak 16 orang saksi yang telah dihadirkan.
Tim JPU juga telah meminta keterangan ahli dalam kasus Berjo tersebut.
Inspektorat Setda Karanganyar menghitung kerugian negara yang ditimbulkan atas carut marutnya pengelolaan dana BUMDes Berjo senilai Rp1,1 miliar.
Dari hasil temuan tersebut, dana sekitar Rp795 juta digunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa.
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Karanganyar: Pelaku Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Tak Hanya Satu Orang
Tersangka kasus korupsi dana BUMDes Berjo mangkir panggilan Kejari Karanganyar, ini alasannya
Mantan Dirut BUMDes Berjo ditahan usai 5 jam diperiksa Kejari Karanganyar
Delapan saksi kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo diperiksa Kejari Karanganyar
Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo Karanganyar berlanjut, diperkirakan selesai besok