Kesimpulan sidang praperadilan, termohon yakin penetapan tersangka kasus hak cipta sesuai prosedur

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:55 WIB
Para pihak menyerahkan kesimpulan kepada hakim PN Sleman pada sidang permohonan praperadilan.  (Yusron Mustaqim)
Para pihak menyerahkan kesimpulan kepada hakim PN Sleman pada sidang permohonan praperadilan. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pemilik Karaoke Palms Yogyakarta, Sentanu Wahyudi terhadap termohon Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Idam Mahdi SIP MAP ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (27/1/2023) telah memasuki babak akhir.

Dalam persidangan permohonan pra peradilan tersebut, para pihak baik pemohon maupun termohon diberikan untuk mengajukan kesimpulan.

Kesimpulan permohonan praperadilan itu diterima hakim untuk selanjutnya dilakukan pembacaan putusan pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Sejak 1 tahun lalu, Tri Joko Purnomo senang melukis terbalik dan mata tertutup, apa alasannya?

Termohon melalui kuasa hukumnya, Pembina Heru Nurcahya SH MH menyatakan proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Dari bukti surat maupun keterangan saksi-saksi di persidangan, Palms Karaoke patut diduga pelanggaran hak cipta," ujar kuasa hukum termohon, Heru Nurcahya SH MH usai persidangan.

Selain itu, penanganan kasus tersebut hingga saat ini masih berlangsung.

Hanya saja prosesnya cukup lama karena termohon membutuhkan waktu dalam pemeriksaan saksi maupun ahli tambahan.

Baca Juga: Layanan streaming video Viu siap tayangkan serial Mantan Tapi Menikah, catat tanggal mainnya

"Ini adalah hak prerogratif hakim untuk menilai, apakah kesimpulan kita ini digunakan dalam mengambil keputusannya nanti atau tidak," kata Heru seusai sidang.

Heru menegaskan, telah memberikan kesimpulan seobyektif mungkin sesuai fakta di persidangan.

Dalam hal ini, ia hanya mensinkronkan antara dalam menjawab permohonan, bukti surat dan keterangan para saksi.

"Menurut kita, apa yang telah kami lakukan ini sudah benar dan sesuai," tandasnya.

Baca Juga: Berawal kecintaan terhadap kopi, kakak beradik ini buka Ertilu Family Coffe and Dessert, berikut kisahnya

Halaman:

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X