HARIAN MERAPI - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pemilik Karaoke Palms Yogyakarta, Sentanu Wahyudi terhadap termohon Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Idam Mahdi SIP MAP ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (27/1/2023) telah memasuki babak akhir.
Dalam persidangan permohonan pra peradilan tersebut, para pihak baik pemohon maupun termohon diberikan untuk mengajukan kesimpulan.
Kesimpulan permohonan praperadilan itu diterima hakim untuk selanjutnya dilakukan pembacaan putusan pada Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Sejak 1 tahun lalu, Tri Joko Purnomo senang melukis terbalik dan mata tertutup, apa alasannya?
Termohon melalui kuasa hukumnya, Pembina Heru Nurcahya SH MH menyatakan proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Dari bukti surat maupun keterangan saksi-saksi di persidangan, Palms Karaoke patut diduga pelanggaran hak cipta," ujar kuasa hukum termohon, Heru Nurcahya SH MH usai persidangan.
Selain itu, penanganan kasus tersebut hingga saat ini masih berlangsung.
Hanya saja prosesnya cukup lama karena termohon membutuhkan waktu dalam pemeriksaan saksi maupun ahli tambahan.
Baca Juga: Layanan streaming video Viu siap tayangkan serial Mantan Tapi Menikah, catat tanggal mainnya
"Ini adalah hak prerogratif hakim untuk menilai, apakah kesimpulan kita ini digunakan dalam mengambil keputusannya nanti atau tidak," kata Heru seusai sidang.
Heru menegaskan, telah memberikan kesimpulan seobyektif mungkin sesuai fakta di persidangan.
Dalam hal ini, ia hanya mensinkronkan antara dalam menjawab permohonan, bukti surat dan keterangan para saksi.
"Menurut kita, apa yang telah kami lakukan ini sudah benar dan sesuai," tandasnya.
Artikel Terkait
Palms Karaoke mengajukan gugatan praperadilan Polda DIY, ternyata ini kasusnya
Sidang gugatan praperadilan pemilik Palms Karaoke, Polda DIY serahkan 115 berkas kepada hakim
Praperadilan Palms Karaoke terhadap Dirreskrimsus Polda DIY, pemohon dan termohon beradu bukti surat
Sidang praperadilan pemilik Palms Karaoke, Kuasa Hukum Polda DIY : Tunggu keputusan majelis hakim
Sidang praperadilan, saksi temukan bukti pemohon lakukan penggandaan tanpa bayar royalti