HARIAN MERAPI - Dinas Pariwisata Kabupaten Kabupaten Gunungkidul akan memberlakukan skema baru pungutan retribusi wisata khususnya kawasan pantai.
Pungutan retribusi wisata di Gunungkidul nantinya tidak lagi berdasarkan kawasan, namun tiap satu tiket satu destinasi.
Terkait dengan kebijakan skema baru pungutan retribusi wisata tersebut Pemkab Gunungkidul akan membangun Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di tiap-tiap kawasan pantai.
Baca Juga: Al Hilal jor-joran dalam pembelian pemain. Kylian Mbappe dikabarkan ditawar Rp5 triliun
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan gagasan tersebut sudah muncul sejak tahun lalu.
Rencana pembangunan TPR di masing-masing objek wisata untuk memudahkan wisatawan yang masuk, sehingga tidak terjadi penumpukan.
“Kajian telah dilakukan tim dan saat pemerintah sudah mulai merelisasikan program dengan skema baru ini,” katanya, Senin (24/7/2023).
Saat ini terdapat 3 TPR yang mulai dibangun yakni berada di pintu masuk Pantai Sundak, Kukup dan Baron.
Baca Juga: Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kapling Lapor ke Polresta Sleman, Ini Kronologinya
Hal tersebut karena 3 tempat wisata itu memungkinkan dijadikan lokasi uji coba dan nantinya akan dibangun total sebanyak 35 TPR di kawasan objek wisata pantai selatan.
Tentu untuk pembangunannya akan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki Pemkab Gunungkidul.
Adapun skema penerapan termasuk pergantian tarif retribusi tentunya akan disesuaikan dan untuk saat ini masih melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait lainnya.
Model pembayaran yang akan diterapkan juga disesuaikan dengan pengunjung, apakah tunai atau non tunai.
Baca Juga: Kecelakaan kapal penyeberangan antar-desa di Buton Tengah, 15 orang tewas dan 33 selamat