Pungutan Retribusi Wisata di Gunungkidul Tak Lagi Berdasarkan Kawasan, Akan Diberlakukan Tiap Destinasi

photo author
- Senin, 24 Juli 2023 | 21:35 WIB
Salah satu pantai di Gunungkidul yakni Pantai Kukup akan diberlakukan skema baru pungutan retribusi wisata., Kabupaten Gunung Kidul, saat dikunjungi wisatawan.  (ANTARA/Sutarmi)
Salah satu pantai di Gunungkidul yakni Pantai Kukup akan diberlakukan skema baru pungutan retribusi wisata., Kabupaten Gunung Kidul, saat dikunjungi wisatawan. (ANTARA/Sutarmi)

HARIAN MERAPI - Dinas Pariwisata Kabupaten Kabupaten Gunungkidul akan memberlakukan skema baru pungutan retribusi wisata khususnya kawasan pantai.

Pungutan retribusi wisata di Gunungkidul nantinya tidak lagi berdasarkan kawasan, namun tiap satu tiket satu destinasi.

Terkait dengan kebijakan skema baru pungutan retribusi wisata tersebut Pemkab Gunungkidul akan membangun Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di tiap-tiap kawasan pantai.

Baca Juga: Al Hilal jor-joran dalam pembelian pemain. Kylian Mbappe dikabarkan ditawar Rp5 triliun

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan gagasan tersebut sudah muncul sejak tahun lalu.

Rencana pembangunan TPR di masing-masing objek wisata untuk memudahkan wisatawan yang masuk, sehingga tidak terjadi penumpukan.

“Kajian telah dilakukan tim dan saat pemerintah sudah mulai merelisasikan program dengan skema baru ini,” katanya, Senin (24/7/2023).

Saat ini terdapat 3 TPR yang mulai dibangun yakni berada di pintu masuk Pantai Sundak, Kukup dan Baron.

Baca Juga: Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kapling Lapor ke Polresta Sleman, Ini Kronologinya

Hal tersebut karena 3 tempat wisata itu memungkinkan dijadikan lokasi uji coba dan nantinya akan dibangun total sebanyak 35 TPR di kawasan objek wisata pantai selatan.

Tentu untuk pembangunannya akan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki Pemkab Gunungkidul.

Adapun skema penerapan termasuk pergantian tarif retribusi tentunya akan disesuaikan dan untuk saat ini masih melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait lainnya.

Model pembayaran yang akan diterapkan juga disesuaikan dengan pengunjung, apakah tunai atau non tunai.

Baca Juga: Kecelakaan kapal penyeberangan antar-desa di Buton Tengah, 15 orang tewas dan 33 selamat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X