HARIAN MERAPI - Seorang kakek berinisial BS (56) warga Baciro Yogyakarta, harus meringkuk di sel tahanan Polresta Yogyakarta.
BS ditahan Polresta Yogyakarta karena telah melakukan tindak pidana penipuan lelang kendaraan fiktif.
Akibat tindak pidana penipuan lelang kendaraan fiktif tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 47 juta.
Baca Juga: Kiat hindari modus penipuan kenaikan biaya transaksi, ini langkah-langkahnya
Rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar 1 unit mobil Avanza, sepeda motor Honda Vario, Honda Win dan Yamaha Nmax dalam kasus penipuan lelang kendaraan fiktif.
"Modus pelaku yakni menawarkan lelang kendaraan dengan harga yang murah," kata Kasubnit 11 Unit 5 Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Alberus Bagus Satria STrK, Selasa (25/7/2023).
Dijelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku menawarkan mobil dan sepeda motor hasil lelang dari kantor Mahkamah Agung (MA) dengan harga murah ke korban.
Mendapat tawaran itu, korban merasa tertarik untuk membeli.
Tanpa menaruh curiga, korban lantas mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, pada 12 Juni 2023, di Teras 2 Malioboro, Jalan Mataram, Danurejan.
Setelah uang ditransfer kendaraan tidak kunjung datang.
"Meski uang sudah dikirim, tapi kendaraan tidak kunjung datang. Bahkan uang yang sudah diberikan korban sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Sadar menjadi korban penipuan, korban lantas melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan itu ke Polresta Yogyakarta.
Baca Juga: Putus sekolah, 2 remaja di Bantul jadi spesialis pembobol sekolah lintas kabupaten, ini aksi mereka