Pura-pura Tawarkan Pekerjaan, Seorang Pria Perdayai dan Cabuli Korban, Ancam Sebarkan Video Mesum

photo author
- Jumat, 5 Mei 2023 | 15:25 WIB
Pelaku pencabulan dan ancam sebarkan video mesum diamankan di Polresta Sleman.  (Humas Polresta Sleman.)
Pelaku pencabulan dan ancam sebarkan video mesum diamankan di Polresta Sleman. (Humas Polresta Sleman.)

HARIAN MERAPI - Pura-pura menawarkan pekerjaan, seorang pria berinisial FA (34), justru memperdayai korban dan mengajak berhubungan badan hingga lebih dari 10 kali.

Akibat perbuatan bejatnya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Sleman.

Wakasat Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto SH, mengatakan pelaku ditangkap Senin (3/5/2023) di rumahnya.

Baca Juga: Kasus bule ludahi imam masjid di Bandung, Kemenag imbau masyarakat tetap tenang

Dijelaskan Eko, peristiwa itu berawal saat korban anak mencari lowongan pekerjaan di Facebook.

Kemudian korban mengenal pelaku FA di grup 'Loker Jogja' yang menggunakan akun wanita palsu bernama Nathalie Ana.

Selanjutnya tersangka menjelaskan pekerjaan yaitu menemani laki-laki atau prostitusi.

Tersangka lalu janjian bertemu dengan korban. Untuk mengelabuhi, tersangka berujar kalau yang akan menjemput sopirnya.

Baca Juga: Tangani insiden penembakan, MUI bentuk tim khusus, ini anggotanya

"Padahal sopirnya itu ya tersangka sendiri," kata Eko, didampingi Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edi Widaryanta.

Setelah itu korban diajak ke sebuah hotel dengan menggunakan mobil Calya warna Putih.

Kepada korban, pelaku berdalih mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan, korban diajak melakukan hubungan badan.

"Tanpa pikir panjang, korban ini menuruti permintaan pelaku," katanya.

Baca Juga: Bejat, Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun Sejak Korban Kelas 4 SD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X