Setelah Jadi Buron Satu Tahun, Polsek Umbulharjo Tangkap Tersangka Penodongan Mahasiswi, Ini Kronologinya

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 13:25 WIB
Pelaku penodongan yang sempat buron satu tahun saat digelandang ke Polsek Umbulharjo.  (Samento Sihono)
Pelaku penodongan yang sempat buron satu tahun saat digelandang ke Polsek Umbulharjo. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Setelah buron selama 1 tahun, seorang tersangka pelaku penodongan mahasiswi berinisial TI (44) berhasil diamankan aparat Polsek Umbulharjo, akhir pekan lalu.

Terhadap tersangka penodongan mahasiswi TI warga Papringan, Caturtunggal, Depok, saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Umbulharjo.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto SH, Kamis (4/5) mengatakan, peristiwa penodongan mahasiswi itu terjadi, Senin 30 Mei 2022, pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Dilaporkan hilang di ladang, korban hilang ditemukan tim SAR sehari kemudian sudah tak bernyawa di jarak 30 km

Dijelaskan Kompol Yayan, peristiwa itu berawal saat korban Zahwa Maharani (21) mahasiswa warga Gedongan, Purbayan, Kotagede. Berada di sebuah cafe daerah Demangan untuk mengerjakan tugas tugas kuliah.

Setelah selesai, korban hendak pulang ke rumah. Namun saat berjalan menuju mobil, pelaku menghampiri dan memberitahukan kalau ban mobilnya kempes.

Pelaku penodongan lantas menawarkan diri untuk menganti ban yang kempes.

"Setelah dicek ternyata benar ban itu kempes. Pelaku kemudian membantu mengganti ban mobil yang kempes," katanya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Berakhir Restorative Justice, Ini Alasannya

Setelah selesai mengganti ban, korban akan pergi pelaku meminta izin untuk numpang sampai ke depan.

Namun saat dalam perjalanan, pelaku ternyata tidak turun bahkan tetap menumpang didalam mobil korban.

Sesampainya di Jalan Batikan arah selatan. Saat melintas di jalan yang sepi, pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam mandau.

Pelaku mengayunkan mandau ke arah korban. Namun korban melakukan perlawanan.

Baca Juga: Rem Blong, Bus Rombongan Santri Masuk Jurang di Parigi Moutong Sulawesi Tengah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X