Bawa Sajam dan Ganggu Pengendara yang Lewat, Tiga Remaja Diamankan Polsek Umbulharjo

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 18:15 WIB
Petugas saat menunjukan barang bukti senjata tajam  (Foto: Samento Sihono)
Petugas saat menunjukan barang bukti senjata tajam (Foto: Samento Sihono)

JOGJA, harianmerapi.com - Tiga orang remaja yang berstatus pelajar diamanakan jajaran reskrim Polsek Umbulharjo. Alasannya, mereka nongkrong sambil membawa senjata tajam dan mengganggu pengendara yang lewat.

Tersangka yang diamankan yakni MF (18), RF (17) dan CN (16), ketiganya merupakan warga Umbulharjo.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bilah pedang dan 2 clurit, serta sepeda motor.

Baca Juga: Usai Dilantik jadi Mendag, Ini Janji Zulkifli Hasan untuk Atasi Persoalan Minyak Goreng

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, SH, mengatakan, kasus itu terjadi, Minggu (12/6) sekitar pukul 23.20 WIB. Awalnya, petugas reskrim Polsek Umbulharjo melakukan patroli di Jalan Veteran Warungboto.

Saat melintas di lokasi kejadian, tepatnya di taman kecil ada sejumlah pemuda berkumpul yang mengganggu pengendara yang lewat.

Karena curiga, petugas dipimpin kanit Reskrim Iptu Nuri SH, mendatangi rombongan pelaku.

Baca Juga: Ijtima Ulama DIY Dukung Sandiaga Uno Jadi Presiden 2024

"Kita datangi dan lakukan pemeriksaan, akan tetapi para pemuda itu justru lari berhamburan. Kemudian dapat diamankan satu orang," kata Kompol Setyo, Rabu (15/6/2022).

Namun, polisi langsung bergerak cepat untuk mengejar rombongan pelaku. Akhirnya satu orang dari rombongan dapat diamankan berserta kendaraannya.

"Setelah dilakukan penyisirian ditemukan senjata tajam sebanyak tiga buah yang disembunyikan taman dan langsung diamankan ke Polsek Umbulharjo," ujarnya.

Baca Juga: Ledakan di Banyumas Tewaskan Satu Orang, Tim Labfor Polda Jateng Kumpulkan Barang Bukti, Ini Jenis Ledakannya

Saat dilakukan pemeriksaan, didapati satu sepeda motor dan sajam yang disembunyikan di taman. Saat dilakukan interograsi, diketahui kepemilikan sajam itu, lantas diamankan dan digelandang ke Polsek Umbulharjo.

"Selain mengamankan senjata tajam itu. Kami juga amankan tiga orang pelaku sebagai pemiliknya. Pengakuannya, senjata itu dibawa untuk berjaga-jaga kalau mendapat serangan," tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X