HARIAN MERAPI - Selebgram bernama Akbar atau yang biasa dikenal sebagai Ajudan Pribadi saat ini telah dilepas oleh kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan mobil senilai Rp 1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa alasan yang bersangkutan dilepaskan karena kasus tersebut telah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Baca Juga: Kasus pencurian brankas selebgram Dara Arafah, polisi tetapkan ART dan kekasihnya jadi tersangka
“Iya sudah kita lepas, sudah kita restorative justice,” ujar Syahduddi seperti dikutip dari PMJ NEWS, Rabu (3/5/2023).
Pelaksanaan mekanisme restorative justice antara Ajudan Pribadi dengan korbannya sudah dilakukan sejak 20 April 2023 lalu.
Baca Juga: Terdakwa penukar tas branded selebgram Angela Lee kembali disidangkan di PN Sleman
Restorative justice antara keduanya dilakukan karena mereka sepakat untuk mengakhiri perkara karena kerugian korban akan diganti oleh Ajudan Pribadi. Sehingga laporan kasus tersebut dicabut.
“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” jelasnya. *