DENPASAR, harianmerapi.com - Seorang selebgram kembali tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022) menyatakan, selebgram yang ditangkap tersebut adalah Zainnatu Sundus bersama temannya Rio Emilio.
"Yang bersangkutan ini ditangkap sesaat setelah "pakai" sabu ini sama temannya di vila wilayah Kerobokan, tersangka Rio Emilio mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 sedangkan tersangka Zainnatu mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah tiga bulan," kata Sutriono.
Baca Juga: Temukan Bangunan SMA N Tawangmangu Tidak Sesuai Spesifikasi, Ganjar : Ini 'Warning' untuk Semua
Ia mengatakan berdasarkan keterangan tersangka narkotika sabu yang dikonsumsi nya tersebut dibeli dari seseorang bernama XCP masih dalam proses penyelidikan, seharga Rp1.400.000 dan bertransaksi melalui m-banking.
Sementara itu, tersangka Rio Emilio bersama tersangka Zainnatu Sundus kembali membeli patungan seharga Rp800 ribu dengan cara mengambil tempelan.
Penangkapan kedua tersangka terjadi di sekitar Jalan Muding sari Gg Muding Asri Kuta Utara Badung, kemudian pada hari Selasa, 4 Januari 2022 pukul 23.00 Wita ketika petugas mengetahui informasi adanya kegiatan transaksi narkotika.
Baca Juga: Lima Pemain PSS Sleman Dipastikan Absen Saat Melawan Persik Kediri di Liga 1 Termasuk Pemain Asing Juninho
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip paket sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram dan satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu gawai.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.*