SEMARANG, harianmerapi.com - Sebanyak 41 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dari Lapas Kelas 1 Semarang dipindah ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap.
Kalapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Minggu (16/1/2022), mengatakan puluhan napi yang dipindah tersebut berstatus sebagai bandar dan pengedar.
Selain itu, kata dia, keputusan pemindahan puluhan napi tersebut juga dilakukan secara tiba-tiba.
Baca Juga: Duet Pengedar Tembakau Gorila Diringkus BNNP DIY
Adapun alasan pemindahan para napi tersebut, menurut dia, untuk mengurangi kelebihan jumlah penghuni lapas.
"Kapasitas maksimal lapas hanya 663 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 1.700 napi," katanya.
Setiap hari, lanjut dia, ada tahanan baru masuk yang merupakan limpahan dari para penegak hukum.
Selain kelebihan kapasitas, kata dia, pemindahan ini juga menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika dari dalam lapas.
Artikel Terkait
Narkoba Gagal Diselundupkan ke Lapas Lewat Speaker Aktif, Pengirim Tak Diketahui
Heather Lois Mack Bebas Murni dari Lapas Perempuan Bali
Kakanwil Kemenkumham DIY Bantah Kekerasan di Lapas Pakem: Tak Ada Toleransi bagi Petugas yang Melanggar
Kemenkumham DIY Tetap Lakukan Investigasi Meski Kekerasan Sipir Lapas Narkoba kepada Napi Tak Ditemukan
Heboh Aksi Kekerasan di Lapas Narkotika Yogya
Heboh Penganiayaan Sipir kepada Napi, Lapas Narkoba Jogja Didatangi Anggota Komnas HAM
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan 152 Gram Sabu dengan Cara Dilempar dari Luar Tembok
Sabu-sabu Dimasukkan dalam Bola Tenis, Dilempar dari Luar Tembok Lapas Semarang