41 Napi Klasifikasi Bandar dan Pengedar Narkotika Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan

photo author
- Senin, 17 Januari 2022 | 06:00 WIB
Proses pemindahan napi narkotika dari Lapas Semarang ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Minggu (16/1).  (ANTARA/ HO-Lapas Semarang)
Proses pemindahan napi narkotika dari Lapas Semarang ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Minggu (16/1). (ANTARA/ HO-Lapas Semarang)

SEMARANG, harianmerapi.com - Sebanyak 41 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dari Lapas Kelas 1 Semarang dipindah ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap.

Kalapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Minggu (16/1/2022), mengatakan puluhan napi yang dipindah tersebut berstatus sebagai bandar dan pengedar.

Selain itu, kata dia, keputusan pemindahan puluhan napi tersebut juga dilakukan secara tiba-tiba.

Baca Juga: Duet Pengedar Tembakau Gorila Diringkus BNNP DIY

Adapun alasan pemindahan para napi tersebut, menurut dia, untuk mengurangi kelebihan jumlah penghuni lapas.

"Kapasitas maksimal lapas hanya 663 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 1.700 napi," katanya.

Setiap hari, lanjut dia, ada tahanan baru masuk yang merupakan limpahan dari para penegak hukum.

Baca Juga: Polda DIY Tangkap 5 Anggota Sindikat Narkoba, 7,5 Kg Ganja Gagal Diedarkan ke Pelajar dan Mahasiswa Yogya

Selain kelebihan kapasitas, kata dia, pemindahan ini juga menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika dari dalam lapas.

Para napi dengan klasifikasi bandar dan pengedar tersebut dipindah ke Lapas Karanganyar yang memiliki tingkat pengamanan lebih tinggi.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X