SLEMAN,harianmerapi.com-Lapas Narkoba Pakem diguncang isu kekerasan sipir kepada mantan narpaidana. Sejumlah eks napi melaporkan hal ini ke Ombudsman DIY. Hal itu pun lantas dibantah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, menjelaskan meski belum ditemukan soal kekerasan yang dimaksud, investigasi akan terus berlangsung. "Karena ada dua tim, berjalan berbarengan," kata Suwardani.
Salah stau eks napi yang melapor adalah Vincentius Titih Gita Arupadatu. Dia menjadi bagian yang melapor ke Ombudsman DIY.
Terkait hal itu, Gusti mengatakan bahwa yang bersangkutan masih merupakan warga binaan. Vincen sedang menjalani cuti bersyarat dan pidananya baru berakhir pada 19 Maret 2022.
"Yang bersangkutan bilang susah mendapatkan haknya, padahal yang bersangkutan sedang melaksanakan cuti bersyarat, jadi bullshit kalau mereka bilang susah mendapatkan haknya," kata Suwardani.
Selain itu Vincen masih ikut dalam program integrasi menjelang kebebasan. Menurut Gusti, Vincen merupakan warga permasyarakatan yang ditangani Bapas Yogya. Meski demikian pihaknya akan tetap akan selidiki lagi.
Baca Juga: Lapas Narkotika Yogyakarta Kedepankan Sistem Pencegahan Suap dan Peredaran Narkotika
Sebelumnya sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, salah satunya Vincentius Titih Gita Arupadhatu (35) mendatangi kantor Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY, Senin (1/11/2021).
Mereka mengadukan perlakuan tak manusiawi yang dilakukan oleh sipir lapas tersebut yang mereka dapatkan selama menjalani masa hukuman. Ia mendapat pemukulan oleh sipir setiap hari, bahkan ketika tidak melakukan kesalahan apa pun.
Artikel Terkait
Lapas Narkotika Yogyakarta Dukung Pembangunan Zona Integritas Mengacu Konvensi PBB Mengenai Anti Korupsi
13 Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Yogya Terima Kenaikan Pangkat
Penyelundupan Narkotika di Lapas Surabaya Berhasil Digagalkan. Modusnya, Disimpan di Dalam Speaker Aktif
Narkoba Gagal Diselundupkan ke Lapas Lewat Speaker Aktif, Pengirim Tak Diketahui