SURABAYA, harianmerapi.com - Petugas Lapas Surabaya yang ada di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan beberapa jenis narkotika yang disimpan di dalam speaker aktif.
"Speaker aktif tersebut dikirimkan ke lapas melalui jasa ekspedisi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam keterangan tertulis di Sidoarjo, Minggu (17/10/2021).
Dia mengungkapkan, petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat paket narkotika berbagai jenis yang diselundupkan dalam speaker aktif.
Baca Juga: Penyembuhan Scabies pada Kelinci, Buat Ramuan Sendiri dengan Daun Lamtoro
Menurut Krismono, paket itu ditujukan untuk nama yang tidak dikenal dan ketika ditelusuri, tidak ada nama pegawai maupun narapidana dengan nama pengiriman paket tersebut.
Namun, lanjut dia, paket tersebut diterima oleh seorang narapidana yang menjadi tahanan pendamping berinisial DD. Narapidana kasus pencurian itu langsung ditegur oleh Kasi Keamanan dan Ketertiban Nurcahyo Wicaksono.
Pria yang akrab disapa Cahyo itu lalu menanyakan peruntukannya, kemudian DD menjawab bahwa paket tersebut untuk WBP berinisial RZ yang ditempatkan pada Blok C.
Baca Juga: Tim Thomas Indonesia Melaju ke Final. Ketua DPR RI Berikan Semangat dan Apresiasi
"Sesuai SOP yang berlaku, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk, sehingga petugas melakukan penggeledahan barang tersebut," ujar Krismono.
Sekilas tidak ada yang aneh. Karena speaker tersebut adalah barang baru lengkap dengan kardus yang masih bagus, kemudian petugas mengeluarkan satu per satu barang yang ada dalam paket tersebut.
"Petugas mencurigai bagian subwofer yang lebih berat dari biasanya," lanjut Krismono.
Baca Juga: Alhamdulillah, DIY Pertama Kali Nol Kasus Kematian Covid-19
Pada kesempatan yang sama, Kalapas Porong Gun Gun Gunawan mengatakan petugas kemudian membuka dan terlihat ada empat bungkusan dengan bentuk berbeda. Keempat bungkusan itu dibungkus kertas putih dan lakban coklat.
"Barang diduga narkotika itu ditempelkan di dinding dalam subwofer menggunakan perekat dua sisi," katanya.
Setelah dibuka didapati bahwa satu paket panjang dengan 15 centimeter pipih diduga merupakan psikotropika jenis happy five. Satu paket terbesar berisi pil koplo. Dan dua paket lainnya masing-masing sekitar 10 centimeter persegi dan 5 centimeter persegi berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.
Baca Juga: Lantik 17 Pengurus DPC, PAN Sleman Targetkan 10 Kursi DPRD Kabupaten
"Keempat paket tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian," kata Gun Gun.
Terkait berat dan jumlah barang bukti tersebut, Gun Gun mengungkapkan bahwa seluruhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian, tepatnya Polsek Porong. Sehingga, sudah menjadi kewenangan korps baju coklat tersebut.
"Silahkan bertanya kepada pihak kepolisian, karena BB langsung kami serahkan kepada yang berwajib," kata Gun Gun.*