Akibatnya korban mengalami luka pada jari manis, kelingking telunjuk tangan sebelah kanan luka robek akibat sabetan mandau.
Akhirnya mobil yang dikemudikan korban berhenti setelah menabrak pohon dan terguling.
"Setelah menabrak pohon, pelaku langsung melarikan diri," ucapnya.
Setelah kejadian, korban lalu membuat laporan ke Polsek Umbulharjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tidak Sesuai Amar Putusan, PN Yogya Tetap Lakukan Konstatering di Rejowinangun
Dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan korban, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke Tangerang, untuk bersembunyi," ucapnya.
Setelah pelarian, petugas mendapatkan informasi kalau pelaku pulang ke rumahnya di Papringan.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian bergerak cepat menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga: Erling Haaland pecahkan rekor gol terbanyak di Liga Inggris, begini komentarnya
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya digelandang ke Polsek Umbulharjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, pelaku ini merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan.
"Dari keterangan pelaku, kalau mandau dibuang di Kali Mambu, tapi belum bisa kita temukan," ujarnya.
Baca Juga: Berbekal 4 Kata dan 3 Nada, Ziva Magnolya Bikin Lagu Spontan di Konser Yovie Widianto
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 388 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP tentang percobaan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. *