Setelah Jadi Buron Satu Tahun, Polsek Umbulharjo Tangkap Tersangka Penodongan Mahasiswi, Ini Kronologinya

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 13:25 WIB
Pelaku penodongan yang sempat buron satu tahun saat digelandang ke Polsek Umbulharjo.  (Samento Sihono)
Pelaku penodongan yang sempat buron satu tahun saat digelandang ke Polsek Umbulharjo. (Samento Sihono)

Akibatnya korban mengalami luka pada jari manis, kelingking telunjuk tangan sebelah kanan luka robek akibat sabetan mandau.

Akhirnya mobil yang dikemudikan korban berhenti setelah menabrak pohon dan terguling.

"Setelah menabrak pohon, pelaku langsung melarikan diri," ucapnya.

Setelah kejadian, korban lalu membuat laporan ke Polsek Umbulharjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tidak Sesuai Amar Putusan, PN Yogya Tetap Lakukan Konstatering di Rejowinangun

Dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan korban, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke Tangerang, untuk bersembunyi," ucapnya.

Setelah pelarian, petugas mendapatkan informasi kalau pelaku pulang ke rumahnya di Papringan.

Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian bergerak cepat menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga: Erling Haaland pecahkan rekor gol terbanyak di Liga Inggris, begini komentarnya

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya digelandang ke Polsek Umbulharjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, pelaku ini merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan.

"Dari keterangan pelaku, kalau mandau dibuang di Kali Mambu, tapi belum bisa kita temukan," ujarnya.

Baca Juga: Berbekal 4 Kata dan 3 Nada, Ziva Magnolya Bikin Lagu Spontan di Konser Yovie Widianto

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 388 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP tentang percobaan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X