Kasus Bapak Buang Bayinya di Sungai, Si Ibu Trauma Berat, Pulang ke Orangtua

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 16:25 WIB
Kapolresta Pati, Kombes Andhika mengintrograsi tersangka MS pembuang bayi yang merupakan anaknya.  (Alwi Alaydrus)
Kapolresta Pati, Kombes Andhika mengintrograsi tersangka MS pembuang bayi yang merupakan anaknya. (Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Sejak terungkap pembunuhan bayi yang dilakukan bapaknya sendiri, membuat si ibu trauma.

Fitriani (18) meninggalkan rumahnya di Kauman Pati Kidul, dan memilih pulang ke rumah orangtuanya di Kemiri.

Sedang tersangka MS (20) yang membuang bayinya di sungai meringkuk di sel jeruji Mapolresta Pati.

Baca Juga: Dikunjungi Ribuan Pengunjung Setiap Hari, Rumah Surga Abah Jajang Rusak: Begini Tanggapan Para Selebriti!

"Fitriani dengan anak pertamanya, sekarang pulang di Kemiri," kata seorang tokoh pemuda Pati, H Abdul Muhfidz SH, Kamis (4/5/2023).

Kasus pembuangan bayi berumur tiga bulan, bernama Mazaya Keyra El Naura, sangat menyedot perhatian masyarakat.

Pada awalnya, korban dilaporkan orangtuanya (MS) hilang saat ditidurkan di kamar, Senin (1/5/2023).

Aparat kepolisian langsung bergerak guna mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Puncak Peringatan Hari Buruh di Salatiga, Capres PDIP Ganjar Pranowo Bakal Hadir?

Setelah dilakukan pendalaman dalam waktu 24 jam, akhirnya polisi berhasil mengungkap misteri kasus tersebut.

Korban bayi dicekik, lalu dibuang ke sungai Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo oleh bapaknya sendiri, MS (20), Selasa (2/5/2023).

Kapolresta Pati, Kombes Andika merincikan beberapa barang yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang melibatkan tersangka MS.

Di antaranya bantal yang digunakan membekap mulut korban, sprei, tas plastik yang untuk membungkus jasad korban, dan sepeda motor yang dipakai mengangkut jasad korban.

Baca Juga: Akhir kisah santet Sewu Dino dalam utas Twitter Simple Man, begini nasib Sri, Dini, dan Dela! Ternyata Sri...

"Pelaku diancam dengan pasal 76 c junto pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nmr 34 tahun 2014 tentang peeubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Kombes Andhika.

Sementara itu, Direktur LBH Joeang, Fatkurochman SH MH berharap adanya pemeriksaan kejiwaan tersangka MS.

Karena, saat MS melapor ke polisi jika anaknya hilang, terlihat sangat santai atau seolah tanpa perasaan duka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X