HARIAN MERAPI - Status tersangka bagi HW (53) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita Gadis (bukan nama sebenarnya) warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul disoal keluarga korban.
Pasalnya kasus pencabulan balita tersebut selama lebih dari 7 bulan tidak ada tindak lanjut dan bahkan terlapor hingga kini belum dilakukan penahanan.
Menurut pengakuan ibu korban, peristiwa yang terungkap dari pengakuan anaknya yang menceritakan perbuatan tersangka tidak senonoh yang dialaminya setelah diajak tersangka.
Baca Juga: Sebanyak 3.364 kepala keluarga (KK) belum punya rumah, 588 diantaranya ASN
Kasus ini dilaporkan ke Polres Gunungkidul pada 28 April 2025, disertai hasil visum dan pemeriksaan psikologis yang menunjukkan korban mengalami trauma.
"Sangat disayangkan dan kami mempertanyakan HW yang sudah ditetapkan tersangka belum ditahan bahkan masih beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Tidak cukup dengan berkeluh-kesah dengan petugas kepolisian. Tetapi ibu korban juga mengunggah video curahan hati di media sosial dan mempertanyakan alasan pelaku belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
Dalam video yang beredar, ibu korban mengaku peristiwa itu terjadi pada 26 April 2025 pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Kenapa Jawa Barat simpan uang APBD dalam bentuk giro, yang dibilang Purbaya rugi? Begini jawaban KDM
Karena anaknya sudah terbiasa ikut dengan tersangka, dirinya tidak menaruh curiga. Terlebih HW sudah dianggap seperti orang tua sendiri.
"Kami minta kepolisian bertindak tegas dalam memproses kasus hukum ini," imbuhnya.
Terkait hal tersebut Polres Gunungkidul memberikan penjelasan atas kasus dugaan pencabulan terhadap korban yang dilakukan HW tetangga korban.
Baca Juga: Dugaan korupsi penyelenggaraan haji, KPK sedang selidiki modus yang dilakukan biro haji
Menurut Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray pihaknya memastikan bahwa penyidikan tetap berjalan.