HARIAN MERAPI - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gunungkidul dan korbannya menimpa tiga anak berusia Taman Kanak-Kanak.
Satu orang terlapor diketahui sebagai oknum driver ojek online (Ojol) berinisial JS, warga Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul.
Berdasarkan laporan keluarga korban dan temuan bukti permulaan polisi berhasil mengamankan JS ke kantor polisi atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Puluhan Siswa 3 SMP di Mlati Sleman Alami Keracunan Massal Usai Santap MBG, Ini Dugaannya
"Terlapor sudah kami amankan dan menjalani proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Muray.
Informasi yang berhasil dihimpun, terlapot JS yang berprofesi sebagai driver ojek online itu disinyalir telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak berusia TK.
Ketiga anak di bawah umur tersebut semula menjadi langganan antar jemput ke sekolah.
Baca Juga: Kasus kuota haji, hari ini KPK geledah Ditjen PHU Kemenag
Awalnya para orang tua korban ini tidak curiga. Tetapi seiring berjalannya waktu salah satu korban mengatakan kepada orang tuanya telah menjadi korban pencsbulan terlapor.
Berdasarkan informasi itu orang tua korban membawa kasus ini ke Polres Gunungkidul dan secara resmi terlapor diamankan polisi.
Menurut Kasat Reskrim bahwa untuk kondisi psikis korban terus dipantau dan oleh petugas langsung diperiksakan dokter dan hasilnya masih menunggu keterangan dokter psikologi.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap kasus asusila yang kini sering terjadi. (Pur)