HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial F (55) warga Ngampilan, diamankan unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta. Alasannya, F telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan korban bawah umur.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sawitri saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025) membenarkan peristiwa pencabulan itu.
Menurutnya, perbuatan bejat pencabulan itu dilakukan dua tahun silam di dua lokasi berbeda di wilayah Ngampilan.
"Ada dua lokasi kejadian berbeda, yakni di sebuah masjid dan di rumah pelaku," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, jumlah kejadian mencapai lima kali, satu di masjid dan empat kali di rumah pelaku.
Sawitri menambahkan, korban baru melaporkan kasus ini sekarang setelah bercerita kepada orang tuanya.
Dijelaskan, kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Baca Juga: Siti Fatimah Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari Setelah Manfaatkan KUR BRI
Awalnya, korban hendak mengambil barang milik pelaku di rumahnya.
"Setelah itu, korban kemudian dibujuk rayu oleh pelaku dan terjadi perbuatan pencabulan itu," bebernya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Yogya sejak hari Jumat (16/5/2025) lalu.
Baca Juga: Situs PeduliLindungi pun disusupi konten judi, begini langkah Kemkomdigi
Pelaku melakukan pencabulan itu pada tahun 2022, 2023, saat itu korban berusia 17 tahun, namun saat ini korban sudah menginjak berusia 19 tahun.