Lakukan Pencabulan Gadis di Bawah Umur, Seorang Pria Warga Semin Gunungkidul Dibekuk Polisi

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi. Pelaku pencabulan di Semin Gunungkidul ditangkap polisi. (Unsplash.com/Caleb Woods)
Ilustrasi. Pelaku pencabulan di Semin Gunungkidul ditangkap polisi. (Unsplash.com/Caleb Woods)

HARIAN MERAPI - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Semin dan Satuan Reskrim Polres Gunungkidul akhirnya berhasil meringkus dan memproses hukum AS (24) warga kapanewon Semin yang diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (14) tetangganya.

Peristiwa pencabulan itu terjadi beberapa bulan silam dilaporkan dan baru kali ini tersangka berhasil fiamankan polisi.

"Tersangka pelaku pencabulan AS sudah kami tahan dan kini menjalani proses hukum," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Omah Glugu, Solusi Digital untuk Pencatatan Transaksi Usaha Masyarakat

Berdasarkan laporan polisi peristiwa yang dialami Bunga itu terungkap sekitar bulan Desember 2024 lalu.

Saat itu orang tua Bunga sedang pergi membantu saudaranya yang punya hajat.

Sementara korban berada di rumah seorang diri. Mengetahui korban hanya sendiri, AS memanfaatkan kesempatan.

AS memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga. Saat berhasil masuk kamar korban, terlapor tiba-tiba memijat kaki dan menggerayangi paha korban.

Baca Juga: Terseret Kasus Ronald Tannur, MA Berikan Sanksi 5 Orang Aparatur

Korban sempat memberontak dan berteriak. "Teriakan korban tersebut memancing warga untuk mendatangi rumah korban dan menggagalkan perbuatan terlapor," imbuhnya.

Pasca peristiwa tersebut, korban sempat mengalami depresi. Kondisinya berangsur membaik setelah korban diberikan pendampingan psikolog.

Selama beberapa bulan pihak kepolisian melakukan penyelidikan, akhirnya Satuan Reskrim Polres Gunungkidul menahan terlapor mulai akhir Desember 2024 silam.

Baca Juga: Pergerakan Libur Nataru di DIY Mencapai 9,3 Juta Orang, Didominasi Kendaraan Pribadi

Menurut Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, akibat perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X