HARIAN MERAPI - Polres Temanggung menangani kasus pencabulan dengan korban siswi SD. Tersangka, M (31) warga Temanggung berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka pelaku pencabulan siswi SD telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Temanggung.
"Tersangka dijerat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016," kata dia, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Temui Presiden AS Joe Biden, Bahas Penguatan Kerja Sama hingga Situasi Gaza
Tersangka, ujarnya dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Perbuatan pencabulan terjadi sejak September hingga Oktober 2024, persetubuhan dilakukan 6 kali," kata dia.
Disampaikan perbuatan pencabulan terjadi di lingkungan kolam renang di wilayah Temanggung.
Dikatakan barang bukti yang diamankan di antaranya, satu kaos singlet warna putih, satu miniset putih, satu celana jeans warna biru, satu baju putih bermotif bunga dan celana dalam warna orange.
Baca Juga: Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset Agar Angka Kredit Macet Menurun
Disampaikan modus operandi yakni tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada apabila korban tidak menuruti persetubuhan yang dilakukan tersangka.
Dikatakan tersangka mendapatkan foto itu, dari telepon genggam anaknya yang merupakan pacar dari korban.
Tersangka, kata dia, datang lebih dahulu saat korban janjian dengan anaknya di sebuah kolam renang. Saat itu suasana sepi. Korban yang datang berjalan kaki sendiri, lantas mendapat ancaman dari tersangka.
Baca Juga: Mantan Dirut PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara
"Persetubuhan ini terjadi di bulan September dan berulang 6 kali di tempat yang sama pada hari Jumat, saat warga sedang melaksanakan sholat Jumat," kataya.