Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SD Hingga 6 Kali Diamankan Polres Temanggung, Perbuatan Dilakukan di Kompleks Kolam Renang

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 16:20 WIB
Tersangka pelaku pencabulan kepada siswi SD di Temanggung.  (Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka pelaku pencabulan kepada siswi SD di Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Polres Temanggung menangani kasus pencabulan dengan korban siswi SD. Tersangka, M (31) warga Temanggung berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan polres setempat.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka pelaku pencabulan siswi SD telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Temanggung.

"Tersangka dijerat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016," kata dia, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Temui Presiden AS Joe Biden, Bahas Penguatan Kerja Sama hingga Situasi Gaza

Tersangka, ujarnya dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Perbuatan pencabulan terjadi sejak September hingga Oktober 2024, persetubuhan dilakukan 6 kali," kata dia.

Disampaikan perbuatan pencabulan terjadi di lingkungan kolam renang di wilayah Temanggung.

Dikatakan barang bukti yang diamankan di antaranya, satu kaos singlet warna putih, satu miniset putih, satu celana jeans warna biru, satu baju putih bermotif bunga dan celana dalam warna orange.

Baca Juga: Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset Agar Angka Kredit Macet Menurun

Disampaikan modus operandi yakni tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada apabila korban tidak menuruti persetubuhan yang dilakukan tersangka.

Dikatakan tersangka mendapatkan foto itu, dari telepon genggam anaknya yang merupakan pacar dari korban.

Tersangka, kata dia, datang lebih dahulu saat korban janjian dengan anaknya di sebuah kolam renang. Saat itu suasana sepi. Korban yang datang berjalan kaki sendiri, lantas mendapat ancaman dari tersangka.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

"Persetubuhan ini terjadi di bulan September dan berulang 6 kali di tempat yang sama pada hari Jumat, saat warga sedang melaksanakan sholat Jumat," kataya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X