Pisah ranjang dengan istri, seorang ayah di Panggang tega cabuli anak kandung sendiri yang masih di bawah umur

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 18:00 WIB
Tersangka RN pencabul anak kandung diamanksn polisi. (Bambang Purwanto)
Tersangka RN pencabul anak kandung diamanksn polisi. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Polres Gunungkidul mengamankan kasus ayah cabuli anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut dipicu lantaran rumah tangga terlapor RN (34) warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul pisah ranjang.

Peristiwa tersebut beraeal sejak Januari hingga April 2025 dilakukan tersangka RN di kamar korban - sebut saja Bunga (12) - yang kini masih bersekolah di SD.

Baca Juga: BRI Siapkan Layanan Weekend Banking Hingga Digital Banking Saat Libur Panjang Tahun Baru Islam

" Tersangka sudah kami amankan dan kini menjalani proses hukum," kata Kapolsek Panggang, AKP Gatot Sukoco dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul kemarin.

Perbuatan bejat tersangka RN berdasarkan keterangannya kepada petugas kepolisian pertama dilakukan pada Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB,

kedua dilakukan pada sekitar pukul 09.00 WIB, aksi ketiga dilakukan pada pukul 20.00 WIB,

aksi keempat dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian aksi terakhir dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB pada bulan April 2025 lalu.

Baca Juga: Inilah penerapan pariwisata regeneratif yang digulirkan Kementerian Pariwisata

Dari keterangan korban perbuatan ayah kandungnya itu dengan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Namun sebelum perbuatan dilakukan korban merintih kesakitan dan terlapor tidak jadi berhubungan badan.

" Kejadian terakhir dilaporkan korban kepada ibunya yang pisah ranjang dan tinggal di Bantul yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Gununykidul," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka RN terancam pidana pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undag undang, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Pur) *



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X