Kenapa Jawa Barat simpan uang APBD dalam bentuk giro, yang dibilang Purbaya rugi? Begini jawaban KDM

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ( ANTARA/Ricky Prayoga)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ( ANTARA/Ricky Prayoga)

HARIAN MERAPI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut penyimpanan APBD dalam bentuk giro menjadi pilihan paling aman dan transparan, meski suku bunganya rendah.

Hal ini dikatakan Dedi menanggapi pernyataan terbaru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan pemda yang menyimpan APBD dalam bentuk giro malah rugi.

"Kalau hari ini juga nyimpan di giro juga dianggap rugi, ya barangkali tidak mungkin juga kan pemerintah daerah nyimpan uang di kasur atau di lemari besi kan. Itu justru lebih rugi lagi," kata Dedi di Bandung, Jumat (24/10/2025).

Dedi juga menjelaskan soal praktik penyimpanan dana daerah dalam bentuk "deposito on call" masih terjadi di sejumlah daerah.

"Memang di provinsi, di kabupaten kota, ada yang disebut dengan penyimpanan deposito on call. Yaitu uang yang tersedia di kas daripada di giro sangat rendah bunganya, lebih baik disimpan di deposito," ujarnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Begini kelebihan sosok maestro dalang Ki Anom Suroto, mengapa jadi panutan ?

Tapi, ia menegaskan, "deposito on call" tersebut bersifat fleksibel dan dapat dicairkan kapan pun untuk kebutuhan pembangunan.

"Kemudian bunganya itu menjadi pendapatan lain-lain yang itu juga bisa menjadi modal pembangunan pemerintah daerah, tidak lari ke perorangan kembali lagi ke kas daerah," katanya.

Dedi juga memastikan dana kas daerah Jawa Barat dikelola di Bank Jabar Banten (BJB) dalam bentuk giro, bukan deposito.

Alasan keputusan menyimpan kas berupa giro, karena menurutnya lebih hati-hati (prudent) dalam membiayai proyek atau pekerjaan. Dedi mencontohkan, proyek pembangunan jalan senilai Rp1 triliun akan dibayarkan secara bertahap melalui tiga termin.

"Yang Rp1 triliun itu tidak langsung dibayarkan begitu kontrak dibayarkan. Maka dibagi menjadi tiga termin. Ada termin pertama biasanya 20-30 persen, kemudian termin kedua, termin ketiga," ucapnya.

Baca Juga: Ini pentingnya mencegah osteoporosis sejak dini, ikuti petunjuk dokter

Kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dengan sistem termin pembayaran, agar pembangunan tetap terkendali.

"Kalau diberikan uang langsung, bagaimana kalau nanti uangnya diserap tapi pekerjaannya tidak ada? Ini akan menjadi masalah hukum bagi penyelenggara kegiatan seperti kepala PU," katanya.

Pemprov Jabar disebut dia, berkomitmen mengutamakan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X