HARIAN MERAPI - Satreskrim Polres Karanganyar Jawa Tengah menangkap AG alias Wawan (27) warga Karangpandan yang diduga kuat melenyapkan nyawa Sri Hartini (60) warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso. Korban dihabisi lantaran pelaku panik aksinya mencuri ketahuan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan identitas pelaku terkuak dari keterangan saksi yang menyebut rumah korban beberapa kali disatroni pencuri.
Apalagi saat korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Jumat (5/9/2025), perhiasan miliknya raib berupa cincin dan anting emas.
Baca Juga: Dalami data ibadah haji di BPH, KPK periksa Kapusdatin Moh. Hasan Afandi
"Saksi dari keluarga dan tetangga menyebut pernah dua kali rumahnya disatroni maling pada 2024. Pelakunya sama, si Wawan itu. Dari situ identitas pelaku mulai terungkap," kata Wikan.
Setelah mengumpulkan bukti cukup, kemudian polisi meringkus Wawan di rumahnya. Wawan ditangkap tanpa perlawasan.
Di kantor polisi, ia mengakui perbuatannya mencuri barang-barang korban sekaligus menghabisi nyawanya.
Tindakan penganiayaan itu dipicu kekhawatiran pelaku aksi pencurian ketahuan dan dilaporkan.
Baca Juga: Dua Pemuda Pelaku Ganjal ATM di SPBU Bugisan Diamankan Polresta Yogyakarta, Ini Kronologinya
"Pelaku mencongkel jendela rumah korban pada Jumat (5/9/2025) pukul 00.05 WIB. Lalu masuk dan mulai mencari barang berharga di kamar korban," katanya.
"Pelaku kaget karena mengira korban terbangun dari tidurnya sehingga langsung menindih lehernya menggunakan lengan sampai korban meninggal," katanya.
Usai menewaskan korban, Wawan buru-buru meninggalkan lokasi sambil membawa kabur dompet berisi uang tunai Rp200.000, kartu identitas dan empat kartu ATM. Selain itu sejumlah perhiasan berharga.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI dan Medco E&P Jalin Kolaborasi Strategis Program Pemberdayaan UMKM
Berbekal kartu ATM yang tertera nomor PIN, Wawan pun menarik uangnya Rp2,4 juta. Ia juga menjual perhiasan korban Rp5,5 juta.