Dalam penyelidikan polisi, pelaku dan korban saling mengenal. Wawan tak lain menantu tetangga korban.
Lantaran tak enak hati dengan tetangganya, Wawan yang ketahuan dua kali mencuri di rumah korban pada tahun 2024 dimaafkan.
Bahkan korban tak meminta uang Rp5 juta yang dicuri pelaku dari dalam rumahnya untuk dikembalikan.
Kematian korban diketahui pertama kali oleh putrinya, Puspa yang kebetulan pulang kampung pada Jumat (5/9/2025).
Barang bukti diamankan berupa gunting taman, rekening koran, baju pelaku, hasil visum dokter dan sepeda motor milik pelaku.
Wikan mengatakan Wawan residivis kasus penjambretan di Tawangmangu pada 2021 lalu. Atas perbuatannya, Wawan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Lim)