HARIAN MERAPI - Kuasa hukum keluarga korban, R Anwar Ary Widodo SH menilai keterangan Ahli Forensik RS Bhayangkara Polda DIY dalam sidang pembunuhan yang dilakukan YA (30) warga Mojokerto Jawa Timur terhadap sopir taksi online, Juremi (60) menunjukkan bahwa perbuatan pelaku memang untuk membunuh atau menghilangkan nyawa.
"Dari keterangan Ahli Forensik RS Bhayangkara Polda DIY sudah jelas sekali bahwa perbuatan terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban," ujar kuasa hukum keluarga korban, R Anwar Ary Widodo SH kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (11/8/2025).
"Hal ini diketahui perbuatan itu telah direncanakan dengan menyiapkan palu untuk memukul korban," lanjutnya.
Sehingga pukulan pertama menyebabkan 17 luka terbuka di kepala dan 8 luka terbuka di wajah serta luka sejumlah tubuh lainnya.
Ary menilai perbuatan seperti itu bila terjadi di luar negeri sebagai pembunuhan kelas 1 dengan ancaman hukuman mati.
Pihaknya selaku kuasa hukum dari keluarga berharap agar jaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman mati.
"Termasuk putusan majelis hakim juga hukuman mati sampai perkara tersebut inkrach dan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. *