HARIAN MERAPI - Seorang ahli dokter forensik RS Bhayangkara Yogyakarta, Dr dr Dhiwangkoro Aji Kadarmo SpFM FFM MH dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa YA (30) asal Mojokerto Jawa Timur terhadap sopir taksi online Juremi (60) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (11/8/2025).
Dalam keterangannya, ahli menilai dalam pemeriksaan autopsi, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang.
"Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, tak ada riwayat sakit yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Dr dr Dhiwangkoro dalam keterangannya di muka persidangan dipimpin hakim Eko Arif Wibowo SH.
Baca Juga: Kaget, Pria Paruh Baya Berlumuran Darah, Lompat dari Atas Jembatan Surokarsan Yogya
"Pola luka pada diri korban diakibatkan benda yang sama dan dilakukan berulang sehingga kemungkinan sangat besar pelaku memang akan menghilangkan nyawa korban," lanjutnya.
Diterangkan, ahli sebagai dokter forensik melakukan autopsi terhadap Juremi pada 21 Maret 2025 pukul 22.20 di ruang Forensik RS Bhayangkara Polda DIY atas permintaan Kasat Reskrim Polres Bantul.
Dari pemeriksaan dituangkan dalam visum et repertum didapatkan 17 luka terbuka pada kepala dan 8 luka terbuka pada wajah yang kesemuanya diakibatkan kekerasan beda tumpul.
Perbuatan itu menyebabkan sejumlah luka seperti patah tulang pelipis, patah tulang tengkorak, memar dan sembab pada otak.
Baca Juga: Dugaan pelanggaran perkara Tom Lembong, Komisi Yudisial bentuk tim analisis pelajari putusan hakim
Serta menimbulkan resapan darah yang dilakukan saat korban masih hidup.
"Pada kasus ini jenis luka mengenai seluruh kepala dan otak. Kalau pun korban mendapatkan pertolongan segera dipastikan tidak bisa hidup," terang Dhiwangkoro.
Sehingga luka yang terdapat pada diri korban yang merusak kepala dan jaringan otak sebagai organ vital manusia dipastikan akan meninggal dunia.
Selain itu, dalam persidangan jaksa Embun Sumunaringtyas SH juga menghadirkan saksi Nico dan saksi Fatcul Wafda.