Petugas lantas melakukan penangkapan atas izin dari orang tuanya dan warga sekitar.
Setelah menangkap pelaku dan mencocokkan dengan data data dan ciri-ciri pelaku, memang benar dan pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, petugas membawa dan mengamankan pelaku serta barang bukti hasil pencurian ke kantor Polsek Ngemplak untuk di lakukan proses hukum. "Kita masih kembangkan kasus pencurian ini," tandasnya.
Baca Juga: Belasan penjarah rumah Uya Kuya sudah berhasil ditangkap, polisi buru aktor intelektual
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. *