Polsek Ngemplak Sleman Tangkap Pria Warga Magelang Pelaku Pencurian Iphone dan Uang

photo author
- Rabu, 3 September 2025 | 17:55 WIB
Pelaku pencurian yang diamankan Polsek Ngemplak. (Dok Polsek Ngemplak)
Pelaku pencurian yang diamankan Polsek Ngemplak. (Dok Polsek Ngemplak)

Petugas lantas melakukan penangkapan atas izin dari orang tuanya dan warga sekitar.

Setelah menangkap pelaku dan mencocokkan dengan data data dan ciri-ciri pelaku, memang benar dan pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, petugas membawa dan mengamankan pelaku serta barang bukti hasil pencurian ke kantor Polsek Ngemplak untuk di lakukan proses hukum. "Kita masih kembangkan kasus pencurian ini," tandasnya.

Baca Juga: Belasan penjarah rumah Uya Kuya sudah berhasil ditangkap, polisi buru aktor intelektual

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X