HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jakarta Selatan pada 26 Juni 2025 membekuk seorang guru ngaji atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Modus keji pria berinisial AF ini pun akhirnya terbongkar. Sungguh ironi, tindakan bejat ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan 10 korban yang telah melaporkan diri.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Jaksel, Ardian Satrio, AF menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan anak didiknya.
Baca Juga: Di tengah gempuran swasta, sekolah negeri masih jadi pilihan utama masyarakat
"AF mulai mencabuli anak-anak yang diajar mengaji olehnya sejak tahun 2021," terang Ardian.
Modus operandi AF terbilang licik dan kejam. Ia mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, kemudian mengancam mereka agar bungkam.
"Modus operandi AF adalah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000 s.d. Rp 25.000 untuk dicabuli," imbuh Ardian.
Tak hanya itu, AF juga menggunakan ancaman fisik untuk membungkam korbannya.
Baca Juga: Wujudkan program bersih sampah tahun 202, ini strategi Pemkab Bantul
"Kemudian mengintimidasi korban dengan cara mengancam serta menampar korban bila mana memberitahukan orang lain," pungkasnya.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 10 laporan pengaduan dari korban-korban AF.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Bupati sampaikan jawaban atas pandum Fraksi DPRD Sukoharjo