HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo menyampaikan jawaban atas pandangan umum (Pandum) fraksi DPRD Sukoharjo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan nota penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Sukoharjo tahun anggaran 2025.
Penyampaian dilakukan pada rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (30/6/2025).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, atas pertanyaan Fraksi PDIP terkait SILPA yang tinggi, dapat dijelaskan bahwa SILPA tidak hanya berasal dari anggaran belanja yang tidak terealisasi, namun juga berasal dari pelampauan target realisasi pendapatan, efisiensi belanja, serta sisa dari dana yang sudah terikat peruntukannya.
Selain itu, data series SILPA Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dari tahun ke tahun nilainya selalu menurun.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam setiap tahapan perencanaan, terus mendorong pendekatan partisipatif melalui musrenbang berjenjang, forum konsultasi publik, serta pemanfaatan teknologi untuk menjaring aspirasi.
Ke depan, proses perencanaan akan semakin diarahkan agar tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi benar-benar menggambarkan kehendak rakyat. Evaluasi berkelanjutan juga akan diperkuat untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar bertransformasi menjadi pelayanan dan fasilitas yang meningkatkan kualitas hidup warga Sukoharjo.
Terkait penempatan pimpinan BUMD, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah, sedangkan dalam menempatkan pimpinan BUMD sudah berdasarkan meritokrasi.
Baca Juga: Hari Bhayangkara e-79, Polres Salatiga gelar bazar tebus murah sembako
Fraksi Gerindra minta langkah kongkrit Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk men-zero-kan anak putus sekolah di jenjang SD dan SMP di tahun 2024 dengan melakukan penelusuran Anak Tidak Sekolah (ATS) di dua kecamatan dan memberikan pendampingan agar anak tidak sekolah tersebut mau bersekolah kembali melalui program kejar paket.
Terkait Surat Edaran Nomor 973/29/I/2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024 yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi dan Action Plan LHP BPK-RI atas LKPD Tahun 2024.
Fraksi Golkar, Penyebab tingkat pencapaian tunggakan Pajak Daerah khususnya PBB-P2 yang relatif masih rendah antara lain: Pertama, Subjek Pajak dan alamat Subjek Pajak yang tidak jelas/ tidak ditemukan.
Hal ini menyebabkan petugas kesulitan dalam penyampaian SPPT PBB-P2 maupun Surat Tagihan Pajak. Adapun langkah yang diambil yaitu melakukan verifikasi piutang PBB-P2 dengan melibatkan desa/kelurahan guna mengklasifikasi piutang berdasarkan subjek, objek dan potensi penagihan piutang.
Baca Juga: 4 cara meninggalkan kejahatan, yang terakhir terasa sulit
Kedua, Kanal pembayaran yang masih minim, langkah yang diambil yaitu mulai tahun 2024 dilakukan penambahan kanal-kanal pembayaran antara lain Shoope, Bukalapak, Tokopedia, OVO, indomaret, dan Alfamart.