Tangkap Dua Pelaku, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Gorila

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 20:55 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus peredaran tembakau Gorila.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus peredaran tembakau Gorila. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Tembakau Gorila atau tembakau sintetis seberat kurang lebih 65,6 gram yang dilakukan oleh dua pemuda berstatus pelajar/mahasiswa.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah CAY alias CAN (22), warga Perum Nilagraha, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo dan SAM alias SULTAN (22), warga Tegalgiri, Nogosari, Boyolali.

Baca Juga: Doni Saputro, Mantan Vokalis Seventeen Rilis Ulang 'Cobalah' dengan Nuansa Baru

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di dalam kamar kos kawasan Sanggir Utara, Paulan, Colomadu, Karanganyar serta di area makam Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (26/6/2025) dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku di wilayah Gonilan, Kartasura.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa tersangka CAY kerap menerima kiriman narkotika jenis Tembakau Gorila yang dibelinya secara online dan mendistribusikannya bersama rekannya, Sultan," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 45 paket Tembakau Gorila siap edar dari kamar kos CAY.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto akui kenal Harun Masiku, begini penuturannya...

Selain itu, saat dilakukan pengecekan terhadap ponsel milik kedua pelaku, ditemukan riwayat pemesanan dan penyebaran barang haram tersebut ke berbagai alamat.

Salah satu paket bahkan masih belum sempat diambil pembelinya dan berhasil diamankan kembali oleh petugas di sekitar makam Pracimaloyo.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa Tembakau Gorila seberat sekitar 65,6 gram.

Baca Juga: BRI Siapkan Layanan Weekend Banking Hingga Digital Banking Saat Libur Panjang Tahun Baru Islam

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X