Sita Sabu 0,28 Gram, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Narkoba

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 20:20 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus narkoba.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus narkoba. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,28 gram.

Kasat ResNarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Pelaku Perusakan Nisan Makam di Banguntapan, Sewon dan Bantul Akan Diperiksa Kejiwaannya, Belum Diketahui Motifnya

Laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi," katanya.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HS alias Gareng (31), seorang pedagang yang berdomisili di rumah tersebut,” lanjut AKP Ari Widodo.

Baca Juga: Gara-gara Sebungkus Rokok, Pelaku Penganiayaan Beringas Menebas Korban Pakai Pedang, Ditangkap Polres Karanganyar Setelah Kabur Hampir 5 Tahun

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,28 gram yang diduga disimpan untuk digunakan sendiri.

“Pelaku kami amankan di rumahnya beserta barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Ari.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: BGN, Kemendes PDT, dan Kepala Staf Presiden resmikan 14 SPPG di DIY, Dadan Hindayana optimis target 4 juta penerima MBG tercapai

Polres Sukoharjo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X