HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo menangkap dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lagi mengalami luka parah di wilayah Kecamatan Grogol.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut yang merupakan duel antar gangster asal Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025) mengatakan, dua korban yakni TDA (20) warga Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol dan M (17) warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol.
Korban TDA meninggal dunia dengan kondisi luka parah dan M masih dalam penanganan medis akibat luka parah yang diderita. TDA dan M tergabung dalam kelompok gangster Santacrus asal Kabupaten Sukoharjo.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap Polres Sukoharjo yakni EBA (21) warga Kratonan, Serengan, Kota Solo dan MKS (22) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Kota Solo. EBA dan MKS tergabung dalam kelompok gangster Los Angles.
Kronologi kejadian bermula saat TDA dan M ditemukan dalam kondisi lemas dan bersimbah darah di Jalan Tanjunganom-Baki atau tepatnya di selatan toko modern di wilayah Gedangan, Grogol, Kamis (15/5) dinihari. TDA kemudian diketahui meninggal dunia dan M mengalami luka parah.
Polres Sukoharjo yang mendapat laporan kejadian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui kejadian yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia tersebut bukan tawuran melainkan duel antar gangster.
TDA dan M berduel dengan kelompok gangster asal Kota Solo yang bernama Los Angles melalui media sosial Instagram. "Kejadian ini bukan tawuran tapi duel satu lawan satu antara dua kelompok gangster Santacrus asal Sukoharjo dan Los Angles asal Kota Solo.
Korban TDA meninggal dunia dan M mengalami luka parah. TDA dan M ini berasal dari kelompok Santacrus dan dua orang pelaku yakni MKS dan EBA EBA tergabung dalam kelompok gangster Los Angles," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui duel dipicu oleh aksi saling tantang antar kelompok yang dilakukan melalui media sosial. Masing-masing kelompok membawa membawa sekitar delapan orang dengan sebagian besar membawa senjata tajam.
"Senjata yang diamankan jenis cocor bebek (corbek)," lanjutnya.
Baca Juga: Begini langkah yang harus dilakukan agar stroke tidak berulang pada pasien moyamoya
Pelaku MKS dalam pemeriksaan diketahui melakukan pembacokan terhadap korban TDA. Akibatnya TDA mengalami luka parah hingga meninggal dunia. Sedangkan pelaku EBA melukai korban M hingga jari tangannya putus.