Selewengkan Penjualan Pupuk Bersubsidi, Su Ditangkap Polres Temanggung

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 18:32 WIB
Pelaku penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi diamankan Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)
Pelaku penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi diamankan Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Su (33) warga Dusun Krajan Desa Bendungan Tretep Temanggung ditangkap Polres Temanggung dengan sangkaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu unit pick up, 12 karung Pupuk bersubsidi jenis UREA ukuran 50 Kg, 6 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ukuran 50 Kg sehingga total 18 sak pupuk bersubsidi dengan berat keseluruhan 900 kg.

"Disita pula uang tunai senilai Rp 500 ribu dan telpon genggam dari pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi," kata dia, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Curi kambing tetngga, A dan S harus berurusan dengan polisi

Dia mengatakan modus operandi yakni tersangka membeli pupuk bersubsidi dengan jenis NPK dan UREA dari petani-petani yang berada di tempat tinggalnya.

Selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut dijual kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan pupuk bersubsidi tersebut.

Dia mengatakan penangkapan dilakukan Satuan Reskrim Polres Temanggung setelah mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah Tretep.

Dia mengatakan tersangka menjual pupuk tidak menggunakan kartu tani atau dijual melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Perluas Akses Pasar, UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles

"Kami lakukan penangkapan di pinggir jalan Desa Gunung Payung, dan ditemukan berikut barang bukti," kata dia.

Dia mengatakan tersangka mendapatkan pupuk bersubsidi dengan jenis NPK dan UREA dari petani yang berada di sekitar tempat tinggal tersangka.

Di mana jatah pupuk subsidi yang diterima petani tidak dimanfaatkan atau tidak digunakan pada lahan pertanian selanjutnya dibeli oleh tersangka dengan harga Rp155 ribu per sak.

Baca Juga: Dua personel TNI AD jadi tersangka dalam kasus penembakan anggota Polri di arena sabung ayam di Way Kanan

Dan tersangka tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli pupuk bersubsidi yang ditunjuk Instansi atau dinas terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X