"Tersangka menjual kembali pupuk Urea bersubsidi dengan harga sebesar Rp175 ribu per sak dan NPK seharga Rp160 ribu per sak," kata dia.
Disampaikan, dari penjualan Urea tersangka memperoleh keuntungan Rp20 ribu per sak dan Rp5.000 per sak untuk jenis NPK.
Dikatakan tersangka melakukan perbuatanya sejak Juni 2024 dan nekad melakukannya demi mendapatkan keuntungan pribadi, dan meraup untung sekitar Rp120 juta.
Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka dijerat pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Dia terancam hukuman 5 tahun," kata dia. *