Selewengkan Penjualan Pupuk Bersubsidi, Su Ditangkap Polres Temanggung

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 18:32 WIB
Pelaku penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi diamankan Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)
Pelaku penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi diamankan Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

"Tersangka menjual kembali pupuk Urea bersubsidi dengan harga sebesar Rp175 ribu per sak dan NPK seharga Rp160 ribu per sak," kata dia.

Disampaikan, dari penjualan Urea tersangka memperoleh keuntungan Rp20 ribu per sak dan Rp5.000 per sak untuk jenis NPK.

Dikatakan tersangka melakukan perbuatanya sejak Juni 2024 dan nekad melakukannya demi mendapatkan keuntungan pribadi, dan meraup untung sekitar Rp120 juta.

Baca Juga: Mpok Atiek alami batuk sampai dilarikan ke rumah sakit karena makan makanan manis selama buber, ini komentarnya

Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka dijerat pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Dia terancam hukuman 5 tahun," kata dia. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X