HARIAN MERAPI - Ubu alias T (43) warga Dusun Grogol RT 04 RW 02 Desa Kutoanyar Kedu Temanggung ditangkap Polres Temanggung.
Ia disangka mencuri mobil milik seorang petani, MN warga Dusun Sewatu RT 001 RW 004 Desa Campursari Kecamatan Bulu Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana Ayat (1) Ke 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pencurian terjadi Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Raya Kedu – Parakan tepatnya di depan pintu gudang penampungan milik Bah Kim Pi di Dusun Tegalsari RT 002 RW 006 Desa Campursari Kecamatan Bulu Temanggung.
Dikemukakan AKP Didik Tri Wibowo, pada hari kejadian sekira pukul 07.00 WIB, korban dan saksi Nuryati pergi ke sawah. Mobil Daihatsu Zebra diparkir di depan pintu gudang dan tidak lupa semua pintu mobil dikunci.
Selanjutnya, kata dia korban ke sawah yang berjarak 200 meter dari lokasi tempat memarkirkan mobil. Namun saat korban akan mengambil cangkul di mobil, mobil sudah tidak ada.
Baca Juga: Pengajian dan Buka Bersama MES DIY, Pererat Silaturahmi Bangun Ekonomi Syariah
Dia pun segera melapor ke polsek Bulu. Hasil pencarian petugas pun berhasil menemukan mobil berikut terduga pelaku, lalu mengamankan diduga pelaku selanjutnya di bawa ke Polres Temanggung.
Tersangka mengaku mencuri karena ingin memiliki mobil untuk aktivitas kehidupanya. "Saya tidak ingin menjualnya, karena butuh mobil untuk pekerjaan," kata dia. *