Duet Pencuri Motor Ditangkap Polisi, Beraksi 23 Kali di Jateng dan DIY

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 21:00 WIB
Tersangka pencurian sepeda bermotor menjalani pemeriksaan di Polres Temanggung. (Foto: Dok. Istimewa)
Tersangka pencurian sepeda bermotor menjalani pemeriksaan di Polres Temanggung. (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI - Polda Jawa Tengah dan Kepolisian Resort Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas kabupaten dalam sebuah operasi gabungan.

Dua tersangka pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap yakni, Oka (36) warga Ambarawa dan Muc (43) warga Semarang.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan di wilayah Temanggung pencurian dilakukan dua tersangka Senin lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pengusaha Laundry di Sleman Dijotos Tunangan

"Pencurian sepeda motor terjadi di pinggir jalan sebuah kebun, Dusun Ngropoh, Kecamatan Kranggan Temanggung," katanya, Minggu (2/2).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda jenis Kirana AB 5452 QV dan satu sepeda motor Honda Legenda dengan Nopol AB 4864 AZ.

Dia mengatakan modus operandi dari tersangka adalah mereka berboncengan dan mencari sasaran sepeda motor yang mudah untuk dicuri. Mereka biasanya mencari sepeda motor yang diparkir di kebun, sawah, atau ladang, dan mencari yang kontak sepeda motornya masih menempel di slot kontak.

Baca Juga: Seorang dosen jatuh dari Kereta Gajayana gara-gara ini....

Awal mula pencurian, dikatakannya, korban Tri Subagiyo pada Senin lalu sekira pukul 09.00 WIB, berangkat ke sawah untuk berkebun. Ia berboncengan dangan Mulyati menuju ke kebun dengan mengendarai Legenda. Sesampainya di kebun pojok sawah di daerah Ngropoh Kranggan Korban memarkirkan kendaraanya dengan kondisi stang terkunci, namun kunci tetap tergantung di slot kunci sepeda motor tersebut.

Mereka, lanjutnya, berjalan kaki menuju ke sawah dengan jarak kurang lebih 50 meter. Kurang lebih 3 jam keduanya mengerjakan sawah serta merumput. Dan saat kembali sepeda motor sudah tidak ada. Ia pun melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Mesin pencarian Google eror, 1 dolar jadi hanya Rp 8 ribuan, begini penjelasannya

"Hasil penyelidikan terungkap pelaku yang teridentifikasi berada di Semarang dan Temanggung yang ditindaklanjuti dengan penangkapan," ujarnya.

Dan kedua pelaku dikatakannya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali dengan tempat kejadian berbeda di antaranya di wilayah hukum Polres Temanggung, Polres Magelang Kabupaten, Polres Klaten, Polres Boyolali, Polres Salatiga dan Polresta Sleman.

Dia mengatakan dua tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X