Hati-hati Kalau Masih Percaya dengan 6 Hal Tentang Rip Current Ini, Berikut Fakta yang Harus Diketahui Agar Tetap Aman Saat di Pantai

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 08:10 WIB
Foto ilustrasi tanda rip current di pantai.  (unsplash.com/Anders Marloe)
Foto ilustrasi tanda rip current di pantai. (unsplash.com/Anders Marloe)

HARIAN MERAPI - Rip current menjadi penyebab dari 13 siswa SMP Negeri 7 Mojokerto terseret ombak di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta.

Dalam insiden itu, 9 siswa berhasil diselamatkan dan 4 siswa meninggal dunia.

“13 korban bermain air di Pantai Drini di jalur rip current, itu jalur kapal, sudah berulang kali petugas mengimbau namun tidak dihiraukan,” kata Surisdiyanto, Sekretaris Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah Operasi II Pantai Baron kepada awak media pada Selasa, 28 Januari 2025.

Baca Juga: Sritex hingga kini masih berproduksi, Wamenaker : Tak ada PHK

Menurut penjelasan dari laman BMKG, rip current merupakan arus kuat dari air laut yang yang bergerak menjauh dari pantai.

Fenomena rip current ini disebabkan karena pertemuan ombak yang sejajar dengan garis pantai, sehingga terjadi arus balik dengan kecepatan tinggi.

Rip current yang telah diukur kecepatannya dapat melebihi 2 meter per detik, sehingga menurut tulisan dari BMKG, arus tersebut bahkan dapat menyapu perenang terkuat sekalipun ke laut.

Setelah berita para korban terseret karena rip current, banyak pertanyaan dari netizen kenapa tidak semua pantai ada tanda area berbahaya pada area rip current di pantai.

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025: Menko Airlangga Apresiasi Upaya BRI Berdayakan UMKM Indonesia

Masih mengutip dari laman BMKG, mengidentifikasi arus rip current ini cukup sulit.

Karena semua kondisinya kembali pada keadaan ombak, gelombang, dan bentuk pantainya.

Apakah Semua Pantai Punya Rip Current?

Baca Juga: PSIM catatkan dua rekor di Mandala Krida, peluang ke Liga 1 terbuka lebar

Tidak semua pantai memiliki rip current seperti pantai yang memiliki ombak sangat kecil hingga pantai yang sama sekali tidak memiliki ombak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X