Tersangka Mutilasi di Ngawi Nangis hingga Bernyanyi 'Sephia' Saat Diperiksa, Pihak Kepolisian: Apakah Psikopat atau Tidak

photo author
Husein Effendi, Harian Merapi
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 09:10 WIB
Ilustrasi hasil pemeriksaan tersangka mutilasi di Ngawi.  (Freepik)
Ilustrasi hasil pemeriksaan tersangka mutilasi di Ngawi. (Freepik)

HARIAN MERAPI - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah terus mengungkap berbagai fakta baru yang mengejutkan.

Rohmad Tri Hartanto alias Antok, tersangka dalam kasus ini, menunjukkan perilaku tak terduga selama proses penyelidikan.

Saat diinterogasi oleh polisi, ia sempat menyanyikan lagu "Sephia" dari Sheila On 7.

Baca Juga: Sritex hingga kini masih berproduksi, Wamenaker : Tak ada PHK

Antok ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025 dini hari di Madiun. Video dirinya menyanyikan lagu tersebut saat interogasi pun viral di TikTok, dengan jumlah penonton lebih dari 6.000 kali.

Dalam rekaman yang diunggah akun @hellboyjatanraspolda, polisi menanyakan hubungan antara Antok dan korban.

"Iku po bojo sirimu? (Itu istri atau sirimu?)" tanya polisi. (Apa itu istri sirimu?)

"Kekasih gelap," jawab Antok dengan suara pelan.

Baca Juga: Bawa senjata tajam jenis parang di jalanan berniat tawuran antar geng, sejumlah pemuda diamankan Polres Temanggung

Ketika ditanya soal lagu "Sephia," Antok mengaku mengenal lagu tersebut lalu menyanyikan dua baris awalnya, sebuah tindakan yang mengejutkan publik mengingat kejahatan brutal yang telah dilakukannya.

Kronologi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis 23 Januari 2025.

Baca Juga: Coca-cola Mengandung Klorat Tinggi Sehingga Peredarannya Ditarik dari Eropa, Perusahaan Klaim Tidak Ada Korban

Beberapa bagian tubuh lainnya ditemukan di Jurug Bang, Desa Slawe, Trenggalek, pada Minggu, 26 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X