Terbakar Cemburu, Pengusaha Laundry di Sleman Dijotos Tunangan

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 18:30 WIB
ilustrasi penganiayaan.  (ANTARA/HO )
ilustrasi penganiayaan. (ANTARA/HO )

HARIAN MERAPI - Seorang perempuan pengusaha laundry di Sleman, diduga menjadi korban penganiayaan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Perumnas, Gorongan, Condong Catur, Depok, Sleman, Selasa (28/1) siang.

Akibat peristiwa itu, korban HL (34) asal Medan, mengalami luka pada pelipisnya, setelah dipukul oleh tunangannya sendiri DW warga Caturtunggal Depok. Korban diduga dipukul pelaku dengan menggunakan cincin akik.

Akibat pukulan tersebut, pelipis korban robek dan harus mendapat empat jahitan di rumah sakit. Setelah kejadian, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Depok Timur guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Diduga terlibat penganiayaan Darso warga Semarang, enam anggota Polresta Yogyakarta dibebastugaskan

"Benar kejadian itu, saat ini dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolsek Depok Timur Kompol Rahmad Yulianto saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).

Dijelaskan, peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku datang ke tempat usaha laundry korban sekira pukul 12.00 WIB. Setelah terjadi obrolan beberapa saat, korban mendapat telepon dari atasannya.

Mengetahui hal itu, pelaku yang merasa cemburu, kemudian mengeluarkan kata-kata dengan korban 'nikah saja dengan dia'. Mendengar ucapan itu, korban lantas menutup mulut pelaku dengan tangan kanan.

Baca Juga: Seorang dosen jatuh dari Kereta Gajayana gara-gara ini....

"Di situlah terjadi cekcok sehingga pelaku memukul korban pada pelipis bagian kiri atas," tandasnya.

Sementara itu korban HL, saat dihubungi mengaku tak menyangka kalau terduga pelaku bakal marah kepadanya. Diduga pelaku ini cemburu setelah korban mendapat telepon dari bos medianya.

"Dia memukul pelipis kanan hingga robek. Saya berharap pelaku bisa mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya," ujarnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X