HARIAN MERAPI - Dua orang pria berinisial A (19) warga Gamping dan S (29) warga Godean diamankan Polsek Gamping. Alasannya, mereka kedapatan melakukan pencurian satu ekor kambing.
Korbannya adalah PW (72) warga Gamping, yang merupakan tetangga A. Terhadap keduanya saat ini telah dilakukan penahanan dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pelaku mencuri kambing dari kandang korban dengan cara dibopong sebelum akhirnya dijual," kata Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo SH, Selasa (25/3/2025).
Kasus itu bermula saat korban dibangunkan keluarganya karena curiga lampu kandang kambingnya mati, Kamis (27/2), sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah dicek, ternyata ada satu ekor kambing miliknya yang hilang.
Mengetahui hal itu, korban berusaha mencari di sekitar kandang namun urung ditemukan, hingga akhirnya melaporkan ke polisi. Mendapat laporan Itu, petugas kemudian melakukan olah TKP di lokasi dan mendapat petunjuk.
Dia melanjutkan, kasus ini bisa terungkap setelah polisi menemukan cetak jejak kaki di tanah sehabis hujan. Polisi kemudian menelusuri jejak kaki itu dan ternyata mengarah ke rumah pelaku.
"Dari hasil olah TKP ditemukan jejak kaki agak besar mengarah ke rumah pelaku. Selain itu, ditemukan sidik jari di lampu yang dimatikan di kandang milik pelaku," tandasnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku terdesak ekonomi dan melakukan pencurian. Saat beraksi, pelaku menjebol kunci kandang dan membopong kambing.
"Pelaku membopong kambing dengan jarak sekitar 100 meter," tandasnya.
Kambing lalu dijual pelaku Rp 1,3 juta. "Alasannya karena terdesak kebutuhan, yang paling memungkinkan kambing dan juga karena lokasi kandang ada di pinggir jalan, sehingga mudah mengambil," pungkasnya.(*)