Aksi Pemerkosaan Ayah Terhadap Anak Angkatnya di Sumsel, Ini Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

photo author
- Minggu, 15 September 2024 | 16:40 WIB
Ilustrasi ayah dan anak.  (Unsplash.com / Alfonso Scarpa)
Ilustrasi ayah dan anak. (Unsplash.com / Alfonso Scarpa)

Berikut ini ulasan terkait kajian hukum pidana terhadap aksi pemerkosaan terhadap anak.

Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

Hakim Pengadilan Negeri Palopo Muliyawan memuat penelitiannya tentang ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak.

"UU Perlindungan Anak mengistilahkan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan)," kata Muliyawan dalam artikel yang terbit di laman resmi Pengadilan Negeri Palopo, pada Jumat 13 September 2024.

Baca Juga: Damkar Sukoharjo harus bekerja keras karena hampir setiap hari terima laporan kebakaran di lahan kosong

Pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang dianggap tabu.

Berdasarkan hal itu, Mulyawan mengklaim pelaku pelecehan seksual diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun (lima belas) tahun.

Sedangkan, apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

Lebih lanjut, Muliyawan menghimbau agar tidak terjebak dengan 'logika sesat' akibat menganggap ringan hukuman pidana terhadap pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah berpesan jangan ada pamrih, saat dua bakal paslon Bupati Wakil Bupati menghadiri Rapimda I PD Muhammadiyah Karanganyar

Kedua tindakan itu tidak dapat dibenarkan, dan hal-hal yang memberatkan hukuman juga membayangi pelaku sesuai dengan besarnya kejahatan mereka.

Saksi Pidana Pemerkosaan

Pemberian sanksi pidana bagi pemerkosaan anak dalam KUHP Indonesia dijelaskan bahwa pidana yang diancamkan bagi pemerkosaan terhadap anak dengan pidana penjara maksimum 9 (Sembilan) tahun.

Baca Juga: Pengurus baru PBH Peradi Sleman dilantik, ini personelnya

Sedangkan, pada kasus pemerkosaan terhadap anak tercantum dalam undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X