TR ditangkap polisi karena lakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 18:25 WIB
Ilustrasi borgol (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi borgol (dok harianmerapi.com)

HARIAN MERAPI - Seorang pemuda berinisial TR (21) warga Semono, Patuk, Gunungkidul, ditangkap polisi. TR ditangkap karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap pacarnya sendiri.

Akibat perbuatannya, saat ini TR ditahan di Polda DIY.

Direskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat di konfirmasi wartawan, Rabu (22/5/2024) membenarkan adanya penangkapan pemuda berinisial TR tersebut.

"TR ini diduga telah melakukan pemerkosaan terharap anak dibawah umur berinisial KMA (11) warga Prambanan, Klaten. Yang laporan ke Polda adalah ayah korban," kata Endriadi.

Baca Juga: Gubernur DIY Lantik Penjabat Walikota Yogyakarta, Tantangan Paling Krusial Adalah Soal Penanganan Sampah

Terungkapnya kasus itu berawal saat korban mengadu ke ayahnya karena telah diperkosa oleh TR yang merupakan pacar korban. Kejadiannya pemerkosaan terjadi pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian bermula saat pelaku membujuk korban untuk pergi ke Pantai Parangtritis berboncengan. Setelah sampai, pelaku kemudian membujuk dan mengajak melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Parangtritis.

"Korban di bujuk kalau nanti hamil akan di nikahi," tandasnya.

Guna menghindari kasus serupa terulang, Endriadi menghimbau orang tua agar melakukan penjagaan terhadap anaknya dengan ekstra. Selain itu, si anak juga diberikan pengetahuan dan edukasi.

"Jangan sampai si anak ini merasa kesepian dan tidak terawasi," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X