Aksi Pemerkosaan Ayah Terhadap Anak Angkatnya di Sumsel, Ini Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

photo author
- Minggu, 15 September 2024 | 16:40 WIB
Ilustrasi ayah dan anak.  (Unsplash.com / Alfonso Scarpa)
Ilustrasi ayah dan anak. (Unsplash.com / Alfonso Scarpa)

Terdapat penjatuhan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan penambahan maksimum umum pidana penjara adalah 15 tahun dan minimum khusus 3 tahun dan diancamkan denda paling banyak Rp300 Juta dan paling sedikit Rp60 Juta.

Berdasarkan pengaturan sanksi pidana bagi pemerkosaan anak, ditetapkan pidana maksimum umum dan minum khusus.

Hal tersebut menjadi peluang bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi yang ringan bagi pelaku pemerkosaan anak sehingga tujuan pemidanaan agar pelaku tidak mengulangi kejahatan tersebut.

Baca Juga: Kirab Tumpeng Jangka dan Kenduri Tumpeng Sewu mengawali Saparan Merti Dusun Mantran Wetan Kaki Gunung Andong Kabupten Magelang

Sanksi pidana tersebut belum mengakomodir kepentingan perlindungan korban, melainkan hanya berorientasi pada perbuatan pelaku. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X