Terdakwa kasus klitih Gedongkuning Yogya ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

- Jumat, 13 Januari 2023 | 08:20 WIB
Kuasa hukum dua terdakwa kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan di Yogyakarta menyerahkan surat permohonan kasasi di PN Yogyakarta, Kamis (12/1/2023).  (ANTARA/Luqman Hakim)
Kuasa hukum dua terdakwa kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan di Yogyakarta menyerahkan surat permohonan kasasi di PN Yogyakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA/Luqman Hakim)

HARIAN MERAPI - Dua terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan yang telah menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta ditolak.

terdakwa Ryan Nanda Syahputra (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18) melalui kuasa hukum menyerahkan surat permohonan kasasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (12/1/2023).

"Permohonan kasasi ini kami ajukan bukan hanya persoalan bahwa terdakwa dihukum sepuluh atau enam tahun, atau berapa lama, bukan. Tapi ada hal yang sangat prinsip bagi kami adalah ketika fakta persidangan jelas membuktikan bahwa terdakwa ini tidak tahu menahu terkait peristiwa klitih Gedongkining," kata kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman usai menyerahkan surat permohonan kasasi seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Putri Candrawathi tutup mulut saat ditanya LPSK tentang hubungan spesialnya dengan Yosua

Taufiqurrahman yakin selain tidak mengetahui peristiwa yang terjadi pada 3 April 2022 itu, baik Ryan maupun Fernandito juga tidak berada di lokasi kejadian.

"Jangankan terlibat, tahu saja tidak, dan tidak berada di lokasi. Itu fakta persidangan yang secara materiil terungkap di muka persidangan," ujarnya.

Karena itu, dalam kasasi tersebut pihaknya meminta kliennya dapat dibebaskan dan penegak hukum dapat menangkap pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang sebenarnya.

Baca Juga: Joko Purnomo resmi tempati Rumah Dinas Wakil Bupati Bantul yang baru, warga jangan sungkan rawuh

"Mereka adalah pelajar, anak-anak remaja yang membutuhkan bimbingan. Mereka harus menjalani satu keadaan yang itu sangat luar biasa bagi mereka," kata Taufiqurrahman.

Berdasarkan ketentuan, kata dia, Mahkamah Agung (MA) memiliki waktu enam bulan untuk menangani perkara kasasi. Sedangkan kuasa hukum punya waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi atau paling lambat sudah diserahkan pada 26 Januari 2023.

Di dalam memori kasasi, Taufiqurrahman memastikan bakal menyertakan sejumlah fakta baru.

Baca Juga: Salah satu kunci keberhasilan mendidik anak: selalu minta pertolongan kepada Allah SWT

Menurut dia, pertimbangan putusan majelis hakim yang mengabaikan kesaksian teman-teman terdakwa juga bakal disertakan.

"Ada beberapa hal (fakta baru), ada saksi, dan ada juga barang bukti juga nanti, tapi untuk sementara masih kami 'keep' dulu, nanti insyaallah jadi kejutan spesial di 2023," ujar dia.

Ia menyebut putusan banding Pengadilan Tinggi DIY sekadar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanpa disertai pertimbangan yang terperinci.

Halaman:

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PWI DIY Kembali Gelar Jalan Sehat HPN 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 16:15 WIB
X