Terdakwa kasus klitih Gedongkuning Yogya ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 08:20 WIB
Kuasa hukum dua terdakwa kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan di Yogyakarta menyerahkan surat permohonan kasasi di PN Yogyakarta, Kamis (12/1/2023).  (ANTARA/Luqman Hakim)
Kuasa hukum dua terdakwa kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan di Yogyakarta menyerahkan surat permohonan kasasi di PN Yogyakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA/Luqman Hakim)

"Hanya mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri sudah benar, hal mana yang benar juga kami tidak tahu karena tidak termuat di dalam putusan banding," ujarnya.

Baca Juga: Ini keputusan PSSI. Liga 2 dihentikan, Liga 1 musim 2022-2023 terus berjalan tanpa degradasi

Sebelumnya, pada 8 November 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis lima terdakwa kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara.

Kelimanya dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Atas vonis itu, mereka kemudian mengajukan banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi (PT) DIY dalam putusannya menguatkan putusan PN Yogyakarta.

Selain Ryan dan Fernandito, menurut Taufiqurrahman, terdakwa Hanif Aqil Amrulloh, Muhammad Musyaffa Affandi, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri telah lebih dahulu mengajukan permohonan kasasi. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X