Penjual ingkar janji jual beli rumah, janda pengemudi ojol ajukan gugatan cari keadilan

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 06:16 WIB
Penggugat berserta kuasa hukum saat mengajukan gugatan ke pengadilan  (Foto: Kuasa penggugat)
Penggugat berserta kuasa hukum saat mengajukan gugatan ke pengadilan (Foto: Kuasa penggugat)

Baca Juga: Perlindungan data pribadi masih lemah, pemerintah belum tindak pelaku peretasan

Semasa hidupnya Suripto membeli tanah milik tergugat I di Tirtonirmolo Kasihan Bantul seharga Rp 110 juta.

Dalam perjanjian jual beli di bawah tangan keduanya sepakat pembayaran akan dilakukan dengan 2 tahap yakni pertama sebesar Rp 50 juta dibayarkan pada 3 Juni 2015.

Selanjutnya pembayaran kedua atau pelunasan akan dilakukan setelah sertifikat telah balik nama atas nama Suripto.

Setelah menerima tambahan pembayaran sebesar Rp 20 juta, sehingga total yang diterima tergugat Rp 70 juta, tergugat I dan keluarga melakukan pengosongan rumah dan pindah ke Sleman.

Baca Juga: Hari Jadi ke-71 Kulon Progo dimeriahkan dengan gelaran expo hingga pentas artis Ibu Kota

Pada 16 Mei 2017 tergugat I bercerai dengan istrinya atau tergugat II dan meminta bantuan pihak lain meminta pelunasan jual beli kepada Suripto tetapi akan dibayar setelah balik nama.

Namun karena desakan suruhan tergugat I akhirnya Suripto melakukan pelunasan dengan membayar Rp 40 juta namun orang suruhan tergugat meminta tambahan Rp 20 juta diluar perjanjian.

Suami penggugat hanya bersedia memberi tambahan Rp 10 juta yang akan diberikan di kantor Notaris/PPAT saat penandatanganan akte jual beli dan balik nama.

Tetapi penandatanganan tersebut gagal setelah tergugat I bercerai dan mantan istrinya tidak bersedia tanda tangan bila tidak diberi uang Rp 18 juta.

Baca Juga: OSDI bagi mahasiswa baru UMY dilaksanakan secara luring, antara putra dan putri berbeda harinya

Saat itu tergugat I bersedia memberi uang kepada mantan istrinya namun istri barunya melarang.

Karena upaya musyawarah, kekeluargaan dan mengirimkan surat somasi terhadap penjual yang dilakukan oleh ahli waris pembeli tidak mendapat tanggapan yang baik , maka akhirnya ahli waris pembeli mengajukan gugatan ini di PN Bantul.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X