Merasa Ditelantarkan, Anak Gugat Ayah kandung Rp 6,7 M, Pengadilan Negeri Salatiga Coba Memediasi

photo author
- Jumat, 17 Desember 2021 | 12:45 WIB
Jubir PN Salatiga, Jefri Bimusu SH (Foto: Edy Susanto)
Jubir PN Salatiga, Jefri Bimusu SH (Foto: Edy Susanto)

SALATIGA, harianmerapi.com - Perkara anak gugat ayah kandung sebesar Rp 6,725 miliar di Salatiga maish bergulir. Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Jefri Bimusu SH mengatakan pihak pengadilan belum bisa menyita aset lantaran saat ini masih ada tahap mediasi yang disepakati kedua belah pihak.

"Soal aset itu adalah masuk pokok perkara. Karena saat ini mediasi maka secara peraturan tidak bisa dilakukan penyitaan aset, " jelas Jefri Bimusu kepada harianmerapi.com, Jumat (17/12/2021).

Lebih lanjut, Jefri Bimusu mengatakan bahwa waktu mediasi itu sesuai peraturan, waktunya selama 30 hari.
Namun bisa saja sebelum 30 hari sudah selesai atau bisa diperpanjang lebih dari 30 hari.
"Tergantung dari hasil mediasi kedua belah pihak, " katanya.

Dalam mediasi ini bisa gagal atau berhasil sepakat, jika gagal maka akan dilanjutnya dengan pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga: Anak Gugat Ayah Kandung Rp 6,725 Miliar di Salatiga, M Sofyan SH: Dimediasi Oleh Hakim Terlebih Dulu


Pada perkara saat ini, kedua pihak tidak memiliki mediator sehingga ditunjuk mediator hakim PN Salatiga, Anggi Maha Cakri SH MH.

"Perkara anak kandung gugat ayah kandung ini sesuai peraturan harus selesai dalam waktu 5 bulan, " kata Jefri Bimusu, Jumat (17/12/2021).

Diberitakan, seorang ayah di Salatiga berinisial Mar (56) digugat anak kandungnya lantaran diduga menelantarkan dua anaknya sejak tahun 2013 lalu. Mar digugat materiil Rp 1,725 miliar dan immateriil Rp 5 miliar.

Baca Juga: Delapan Pelaku Pinjol yang Ditangkap Polda Jabar Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka

Sementara si ayah ini juga memiliki usaha besar sebuah karaoke yang diperkirakan beromset Rp 1,8 miliar per tahun.

Dua anak tersebut yakni DA (23) dan DB (21) yang kini sudah dewasa. Perkara gugatan teregister dalam perkara No. 102/Pdt.G/2021/PN.Slt. Kedua penggugat ini diwakili oleh pengacara Mohammad Sofyan, SH dari Law Office Mohammad Sofyan & Partner Salatiga.*

Artikel Selanjutnya

Anak Gugat Ibu Kandung

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X