SALATIGA, harianmerapi.com - Perkara anak gugat ayah kandung sebesar Rp 6,725 miliar di Salatiga maish bergulir. Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Jefri Bimusu SH mengatakan pihak pengadilan belum bisa menyita aset lantaran saat ini masih ada tahap mediasi yang disepakati kedua belah pihak.
"Soal aset itu adalah masuk pokok perkara. Karena saat ini mediasi maka secara peraturan tidak bisa dilakukan penyitaan aset, " jelas Jefri Bimusu kepada harianmerapi.com, Jumat (17/12/2021).
Lebih lanjut, Jefri Bimusu mengatakan bahwa waktu mediasi itu sesuai peraturan, waktunya selama 30 hari.
Namun bisa saja sebelum 30 hari sudah selesai atau bisa diperpanjang lebih dari 30 hari.
"Tergantung dari hasil mediasi kedua belah pihak, " katanya.
Dalam mediasi ini bisa gagal atau berhasil sepakat, jika gagal maka akan dilanjutnya dengan pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: Anak Gugat Ayah Kandung Rp 6,725 Miliar di Salatiga, M Sofyan SH: Dimediasi Oleh Hakim Terlebih Dulu
Pada perkara saat ini, kedua pihak tidak memiliki mediator sehingga ditunjuk mediator hakim PN Salatiga, Anggi Maha Cakri SH MH.
"Perkara anak kandung gugat ayah kandung ini sesuai peraturan harus selesai dalam waktu 5 bulan, " kata Jefri Bimusu, Jumat (17/12/2021).
Diberitakan, seorang ayah di Salatiga berinisial Mar (56) digugat anak kandungnya lantaran diduga menelantarkan dua anaknya sejak tahun 2013 lalu. Mar digugat materiil Rp 1,725 miliar dan immateriil Rp 5 miliar.
Baca Juga: Delapan Pelaku Pinjol yang Ditangkap Polda Jabar Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka
Sementara si ayah ini juga memiliki usaha besar sebuah karaoke yang diperkirakan beromset Rp 1,8 miliar per tahun.
Dua anak tersebut yakni DA (23) dan DB (21) yang kini sudah dewasa. Perkara gugatan teregister dalam perkara No. 102/Pdt.G/2021/PN.Slt. Kedua penggugat ini diwakili oleh pengacara Mohammad Sofyan, SH dari Law Office Mohammad Sofyan & Partner Salatiga.*