Penjual ingkar janji jual beli rumah, janda pengemudi ojol ajukan gugatan cari keadilan

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 06:16 WIB
Penggugat berserta kuasa hukum saat mengajukan gugatan ke pengadilan  (Foto: Kuasa penggugat)
Penggugat berserta kuasa hukum saat mengajukan gugatan ke pengadilan (Foto: Kuasa penggugat)



HARIAN MERAPI - Seorang janda yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, Sri Suparyanti melayangkan gugatan kepada tergugat I Bangkit Wijaya Soeharto yang telah menjual rumah kepada suaminya ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (15/9/2022).

Gugatan dilayangkan setelah tergugat tidak bersedia menyelesaikan jual beli meski telah menerima pelunasan.

Dalam sidang kedua yang dipimpin hakim diketuai Aminuddin SH MH para penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya Anjar Wahyudi SH CMe dan Sulis Diyanto SH MH sedangkan tergugat I didampingi kuasa hukum Septyansyah SH MHLi.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus Sabtu 17 September 2022, teliti cara-cara untuk meningkatkan penghasilan

Namun karena tergugat II mantan istri tergugat I dan turut tergugat I yaitu juru tagih tergugat tidak hadir maka persidangan ditunda pekan depan.

"Sejak awal klien kami selalu mengupayakan perdamaian dan musyawarah dalam penyelesaian masalah ini. Masalah tersebut timbul pada awalnya karena ada konflik suami-istri penjual, yang pada dasarnya adalah ranah pribadi suami-istri penjual. Meski masalah tersebut masalah keluarga penjual namun klien kami tetap berupaya membantu menyelesaikannya dengan mengedepankan musyawarah dan win-win solution agar dalam jual beli ini membawa berkah untuk semua pihak," ujar kuasa hukum penggugat, Anjar Wahyudi SH CMe didampingi Sulis Diyanto SH MH kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga: Hai guys, ada lowongan kerja sejumlah direksi BUMD di Temanggung, kesempatan nih daftar

Selanjutnya Sulis Diyanto SH MH menambahkan, dasar utama melakukan perikatan adalah adanya itikad baik.

"Jika dalam jual beli dan uang sebagaimana yang diperjanjikan sudah dibayarkan namun penjual tidak segera menyelesaikan kewajibannya maka patut diduga penjual memiliki itikad yang buruk," jelasnya.

Sementara kuasa hukum tergugat I, Septyansyah SH MHLi menyatakan, pihaknya baru bisa hadir ke persidangan hari ini karena dalam panggilan sidang sebelumnya tidak bisa hadir karena bersamaan dengan agenda kantor.

Baca Juga: Petung Jawa weton Sabtu Legi 17 September 2022, berbakat di bidang jasa atau jual beli

Sebelumnya pihak tergugat I telah menerima relas panggilan sidang dan materi gugatan dari penggugat.

Namun dalam sidang kali ini persidangan belum bisa dilanjutkan ke tahap mediasi karena para pihak belum lengkap.

Untuk itu majelis hakim akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak yang tidak hadir di persidangan.

Seperti diketahui sebelumnya, penggugat bersama kedua anaknya Angga Rizki Putra Utama (26) dan Yuzva Putra Prasetya (21) selaku ahli waris almarhum Suripto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X