HARIAN MERAPI - Seorang petugas penyedia jasa pemberkasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Supriyo Widodo (52) warga Warga Dusun Ngamboh Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel Sleman menggugat menggugat 14 Ketua Kelompok Kerja Masyarakat (Pokmas) di wilayah Kalurahan Margorejo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan dilayangkan setelah penggugat menilai para tergugat melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji hingga menyebabkan dirinya mengalami kerugian senilai Rp 306,3 juta dari total kerugian Rp 967,8 juta.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Siwi Rumbar Wigati SH dengan anggota Ira Wati SH dan Adhi Satrija Nugroho SH kini telah memasuki tahap penyerahan bukti surat penggugat.
Baca Juga: Petung Jawa weton Jumat Pon 9 September 2022, mempunyai kekuatan ada di jari tangan
Sebelumnya para tergugat menggunakan jasa penggugat untuk membantu proses persiapan, penelitian dan pemberkasan dokumen PTSL di Kalurahan Margorejo sebagaimana Peraturan Bupati No 3 Tahun 2018.
"Namun setelah diterbitkannya sertifikat, jasa proses PTSL yang telah dibayarkan hendak diminta kembali oleh para tergugat,” ujar kuasa hukum penggugat, Heru Lestarianto SH didampingi Dewi Saktiyah Al Alawiyah SH kepada wartawan usai sidang, Rabu (7/9/2022).
Semula penggugat diketahui penggugat sebagai penyedia jasa pada program PTSL tahun 2017-2018 di Kalurahan Margorejo.
Baca Juga: Sebanyak 2.497 mahasiswa baru UMBY ikuti pengenalan kehidupan kampus secara luring selama tiga hari
Para tergugat sebelumnya menggunakan jasa penggugat dengan pembayaran dari anggaran keuangan pokmas dusun senilai Rp 306,3 juta.
Bahkan masih ada sebanyak 60 bidang PTSL tahun 2018 belum dibayar para tergugat kepada penggugat senilai Rp 5,1 juta.
Sementara para tergugat melalui kuasa hukum, A Anindya SH menilai materi gugatan penggugat sebenarnya tidak dapat dijadikan bahan dalam mengajukan gugatan.
Pasalnya dalam Peraturan Bupati No 3 Tahun 2018 tentang PTSL tidak menyebutkan angka nominal.
Baca Juga: Polres Temanggung salurkan bantuan sembako pada warga terdampak kenaikkan harga BBM
Namun angka dalam SKB tiga menteri tidak boleh lebih dari Rp 150 ribu.
Sehingga dalam perkara ini diduga ada pungutan di luar ketentuan dan sudah diselesaikan di Inspektorat untuk dikembalikan.