Sultan tegaskan pemaksaan jilbab di sekolah negeri sebagai pelanggaran, jangan sampai didiamkan

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, ilustrasi saat menjelaskan Klitih di Kota Jogjameneranh (Foto: Wulan Yanuarwati)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, ilustrasi saat menjelaskan Klitih di Kota Jogjameneranh (Foto: Wulan Yanuarwati)

"Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X